Teror Pakai Foto Syur, Debt Collector Pinjol Diringkus Polda Jateng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Meneror nasabahnya memakai foto porno, seorang debt collector jasa pinjaman online harus berurusan dengan aparat kepolisian. Debt collector berinisial AK berusia 26 tahun itu ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng dengan dijerat pasal pemerasan.
1. Foto korban diedit jadi gambar porno untuk alat pemerasan
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan debt collector tersebut berusaha memeras nasabahnya dengan mengancam bakal menyebarkan foto porno.
"Ada foto korban yang diedit menjadi gambar porno dan korban ditakut-takuti, diancam oleh pelaku berinisial AK. Saat ini AK sudah ditetapkan jadi tersangka. Korbannya melapor ke Polda Jateng di bulan ini," akunya, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Polda Jateng Bertindak Lebih Halus Hadapi Seniman Mural
2. Kantor pinjol di Yogyakarta disegel polisi
Ia menyebut AK merupakan debt collector pinjol di Yogyakarta. Pihaknya sudah mengamankan AK beserta satu orang HRD dan seorang direktur pinjolnya.
Editor’s picks
Personelnya telah menggerebek perusahaan pinjol tempat AK bekerja. Ada 300 komputer yang disita personelnya. Kantor pinjol di Yogyakarta saat ini telah disegel Polda Jateng. Untuk direkturnya terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun.
"Dua ratus karyawannya kita periksa untuk memperdalam penyelidikan," ungkapnya.
3. Warga asing jadi pemodal bisnis pinjol di Yogyakarta
AK selaku debt collector mengaku ditarget menagih utang kepada empat korban. Jika berhasil, AK diiming-imingi dapat bagi hasil 20 persen.
Dari penyelidikan sementara mendapati jumlah korbannya telah mencapai 35 orang. "Pemodalnya dari warga asing. Dia sedang menjadi diburu. Ada korban yang ngakunya ditagih bayar senilai Rp25 juta dengan bunganya Rp25 juta," bebernya.
4. Sudah ada 34 pinjol dilaporkan Polda Jateng
Ia mengklaim sampai saat ini sudah ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Polda Jateng. Ia kini berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dan Polda Jabar guna mengembangkan penyelidikan.
Baca Juga: Selama Sepekan, BMKG Catat 11 Gempa Bumi di Jateng, DIY hingga Jatim