Tertunduk! Anggota DPRD Kota Pekalongan Tertangkap Narkoba Inisial JZ

Ditangkap bersama pensiunan PNS

Batang, IDN Times - Petugas BNNK Kabupaten Batang untuk pertama kalinya memperlihatkan anggota DPRD Kota Pekalongan yang ditangkap atas kepemilikan narkoba. 

1. Anggota DPRD Pekalongan yang ditangkap cuma tertunduk

Tertunduk! Anggota DPRD Kota Pekalongan Tertangkap Narkoba Inisial JZUBS memakai baju putih dan JZ memakai baju cokelat dan bertopi lemas saat diperlihatkan BNNK Batang. (IDN Times/Dok BNNK Batang)

Dalam sesi gelar perkara di kantor BNNK, sosok anggota DPRD Pekalongan yang ditangkap berinisial JZ, berusia 53 tahun. Sementara satu orang lagi yaitu berinisial UBS, seorang laki-laki pensiunan PNS Pekalongan. 

JZ dan UBS saat gelar perkara tampak duduk di kursi dengan kepala tertunduk. Keduanya kompak memakai topi. JZ saat gelar perkara memakai baju batik cokelat tua. JZ terlihat tertunduk lesu.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap Saat Pakai Narkoba Dengan Teman

2. BNN sita barbuk sabu 0,50 gram

Tertunduk! Anggota DPRD Kota Pekalongan Tertangkap Narkoba Inisial JZIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara mengatakan dari hasil penangkapan kedua orang itu, petugasnya menyita sabu seberat 0,50 gram sebagai barang bukti.

"Tersangka pertama berinisial UBS, laki-laki, usia 63 tahun, seorang pensiunan 

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan tersangka kedua berinisial JZ, laki-laki, usia 53 tahun, seorang anggota legislatif Kota Pekalongan," kata Khrisna dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (2/2/2023). 

Sabu yang dijadikan barang bukti sebanyak satu klip bening. Barang bukti lainnya, kata Khrisna ada dua handphone dan simcard, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta satu buah kartu ATM. 

3. Ditangkap di dua lokasi berbeda

Tertunduk! Anggota DPRD Kota Pekalongan Tertangkap Narkoba Inisial JZKepala BNNK Batang Khrisna Anggara dan jajarannya saat gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD Pekalongan. (IDN Times/Dok BNNK Batang)

Lebih jauh lagi, Khrisna menjelaskan JZ dan UBS ditangkap hari Sabtu malam (28/1/2023) dan Minggu (29/2/2023) kemarin. 

Ia menceritakan JZ yang bekerja sebagai anggota DPRD Pekalongan dan UBS sebagai pensiunan PNS telah ditetapkan tersangka. 

Kedua orang itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Masing-masing di Jalan Maninjau Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat.

4. Dijerat pasal berlapis

Tertunduk! Anggota DPRD Kota Pekalongan Tertangkap Narkoba Inisial JZIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Khrisna menegaskan kedua tersangka kini dijerat hukuman berlapis dengan menggunakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Gempar! Anggota DPRD Pekalongan Ditangkap BNN Gegara Terlibat Narkoba

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya