Tingkatkan Transparansi, KPU Jateng Ingin Terapkan E-Rekap

Untuk validasi data pemilih

Semarang, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah ingin menerapkan sistem rekapitulasi online atau e-rekap saat Pilkada 2020 nanti.

Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan transparansi perolehan suara serta mempermudah validasi data pemilih.

1. E-rekap bisa memperbaiki validasi data pemilih, lebih transparan dan akuntabel

Tingkatkan Transparansi, KPU Jateng Ingin Terapkan E-RekapIDN Times/Denisa Tristianty

Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, mengatakan penggunaan e-rekap nantinya dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi perolehan suara, memperbaiki validasi data dan lebih akuntabel.

"Kita tahu bahwa pengalaman saat Pilpres 2019 saja, pelaksanaannya kayak Pemilu borongan. Ada lima jenis Pemilu digelar sekaligus, sehingga beban psikologis petugasnya sangat berat. Petugas harus mendata pemilih satu per satu, mencatat BAP saksi dari parpol. Itupun harus dituntut tingkat kejelian yang tinggi dan datanya harus benar semua," kata Yulianto, usai berdiskusi dengan Kemenkopolhukam di Setos Semarang, Kamis (12/9)

Baca Juga: KPU Rencanakan e-Rekap Pilkada 2020 Hanya di Beberapa Daerah

2. Penggunaan e-rekap untuk meringankan beban petugas

Tingkatkan Transparansi, KPU Jateng Ingin Terapkan E-RekapAntara Foto

Ia berharap dengan memakai e-rekap, nantinya bisa melaksanakan Pilkada serentak dengan fleksibel dan efisien. Selain itu, e-rekap bisa mengantisipasi kelelahan yang mendera para petugas TPS selama melakukan penghitungan suara.

Dengan sistem tersebut, katanya, juga bisa meringankan beban para petugas TPS dalam melakukan rekapitulasi suara di tiap RT/RW.

"Makanya, ini jadi solusi agar insiden para petugas yang sakit dan meninggal dunia karena kecapekan menghitung perolehan suara tiap wilayah," tuturnya.

Baca Juga: KPU Jateng: Rata-rata Petugas KPPS 45 Tahun, Tes Kesehatan Seadanya

3. E-rekap bisa diterapkan untuk Pilkada di 21 daerah Jateng

Tingkatkan Transparansi, KPU Jateng Ingin Terapkan E-RekapIDN Times/Fariz Fardianto

Ia mengatakan, e-rekap kemungkinan bisa diterapkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di 21 kabupaten/kota Jawa Tengah.

Meski begitu, pihaknya sampai sekarang masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI untuk mendapatkan juknis penggunaan e-rekap.

"Sudah ada obrolan dengan KPU RI. Saat ini penggunaan e-rekap sedang digodok oleh kami. Dan mungkin yang bisa dilakukan dalam waktu dekat ya e-rekap," ungkapnya.

Di Jawa Tengah, menurutnya tahun 2020 bakal menggelar Pilkada di 21 daerah. Untuk menyiapkan pelaksanannya, pihaknya masih menunggu pencairan dana hibah Pemda ke KPU kabupaten/kota. Targetnya 1 Oktober 2019 dana hibah dari Pemda sudah cair.

"Baru setelah itu kita hitung jumlah daftar pemilih tetap di 21 daerah, kemudian tahapan selanjutnya merekrut petugas TPS dan KPPS sesuai data akhir DPT," pungkasnya. 

Baca Juga: Pilkada 2020, Jumlah TPS di Jateng Bakal Dipangkas 50 Persen

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya