Warga Ungaran Semarang Ditangkap Selundupkan Sabu di Suspensi Mobil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aparat gabungan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang bersama Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang warga Kelurahan Bergas Lor, Kabupaten Semarang lantaran terlibat penyelundupan sabu sebanyak 509,7 gram. Ia kedapatan berkomplot dengan seorang narapidana untuk mengedarkan barang haram tersebut.
1. Sabu terselip di tabung suspensi udara
Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengungkapkan, terbongkarnya kasus penyelundupan sabu berawal ketika petugasnya memeriksa barang dari Zambia yang akan dikirim ke Kabupaten Semarang, Senin (13/6/2022)
Saat itu, petugas curiga dari hasil pemeriksaan X-Ray ditemukan benda putih yang terselip di tabung suspensi udara.
Petugas selanjutnya membongkar tabung suspensi udara. Informasi dari Bea Cukai menyebutkan tabung suspensi udara tersebut merupakan salah satu komponen mobil.
"Dari pemeriksaan X-Ray dan pelacakan personel K-9 bea cukai kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman. Lalu ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram," ungkap Anton, Senin (20/6/2202).
Baca Juga: Bea Cukai Jateng Warning Pedagang Rokok Tingwe, Diminta Segera Urus Pita Cukai!
2. Salah satu warga Bergas diringkus aparat gabungan
Ia lalu memerintahkan dari hasil temuan lantas dilakukan pengujian dengan narkotest di Laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas.
Editor’s picks
Anton memastikan benda putih yang terselip di tabung suspensi udara merupakan jenis zat Methamphetamine atau sabu.
"Kita bersama personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah lalu menangkap seorang warga yang berada di Jalan Sidorejo RT 004/RW 10, Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang," jelasnya yang enggan menyebutkan nama atau inisial pelaku.
3. Pelaku mengaku diberi upah Rp250 ribu
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menyatakan, personelnya kini memburu seorang pelaku lainnya berinisial A untuk memperdalam penyelidikan. A terindikasi merupakan seorang narapidana yang masih mendekam di lapas di Jawa Tengah.
"Dan tersangka lima kali diperintahkan dan dapat upah per kantong Rp250 ribu. Dia juga diberi imbalan memakai sabu secara gratis," cetusnya.
4. Penggagalan kali ini dianggap bisa selamatkan nyawa ribuan anak muda
Lutfi mengeklaim, dengan menggagalkan penyelundupan sabu tersebut, setidaknya mampu menyelamatkan nyawa ribuan generasi muda. Asumsinya satu gram sabu dikonsumsi empat sampai lima orang.
"Peredaran narkoba jadi masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama. Taruhannya masa depan bangsa. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan masuknya narkotika," pungkasnya.
Baca Juga: Banjir Terjang Pelabuhan Tanjung Emas, 84 Peti Kemas Rusak, 300 Eksportir Rugi Miliaran