Bapak dan Anak di Rembang Timbun Solar Bersubsidi

Setiap malam timbun 850 liter

Rembang, IDN Times - Satreskrim Polres Rembang meringkus dua orang pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Keduanya merupakan Bapak dan Anak yakni IK dan AK.

Keduanya diringkus di sebuah rumah di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.  Rumah tersebut disinyalir sebagai tempat penimbunan.

Baca Juga: Polres Rembang Tangkap ML, Sosok Residivis Pencuri 10 Motor 

1. Keduanya bertugas sebagai pemasok

Bapak dan Anak di Rembang Timbun Solar BersubsidiIDN Times / Febrian Chandra

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah truk dan 42 jeriken berisi solar.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi di desa setempat," katanya.

Berbekal laporan itu, lanjut Heri, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berinisial IK dan AK yang merupakan bapak dan anak berhasil ditangkap saat memindahkan BBM dari tangki truk ke jeriken dengan tujuan disetorkan ke pengepul.

"Ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku ini merupakan pemasok, sedangkan pengepulnya berinisial MY berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

2. Polisi kejar pengepul

Bapak dan Anak di Rembang Timbun Solar BersubsidiIDN Times / Febrian Chandra

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah memasok solar subsidi kepada MY sejak 3 bulan lalu. Setiap harinya, mereka bisa mendapatkan 850 liter solar dari SPBU setempat yang kemudian disetorkan kepada MY.

Jadi pelaku setiap harinya melakukan pembelian BBM di SPBU setempat sebanyak 10 kali yang kemudian dipindahkan ke jeriken-jeriken. 1 kali pengisian di SPBU, mereka mendapatkan 85 liter solar. Jika ditotal mereka mendaparkan 850 liter solar perharinya," jelasnya.

3. Diancam penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar

Bapak dan Anak di Rembang Timbun Solar BersubsidiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, Juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga: Identitas Pemilik Solar Subsidi Ilegal di Blora Terungkap, Inisial J

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya