Mengaku Wadir Pertamina, Pria Gresik Tipu 40 Orang dari Grobogan

Korban diminta setor uang agar jadi karyawan Pertamina

Blora, IDN Times - Mengenalkan diri sebagai Wakil Direktur PT Pertamina (Persero), Kusairi (35) warga Dusun Doho Agung RT 02/ 04 Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik, Jawa Timur berhasil menipu puluhan orang pencari kerja

1. Korban dimintai sejumlah uang

Mengaku Wadir Pertamina, Pria Gresik Tipu 40 Orang dari GroboganIDN Times / dok Polres Blora

Kanit Polsek Cepu, IPDA Budi Santoso mengatakan, pria asal Jawa Timur tersebut berhasil mengelabuhi puluhan korban pencari kerja untuk perusahan plat merah tersebut.

"Dia menjanjikan pekerjaan kepada korban. Namun, korban dimintai sejumlah uang," katanya, Selasa (26/07/2022). 

Merasa tertipu, salah satu korban asal Kabupaten Grobogan pada 2 Juli 2022 melaporkan penipuan yang dilakukan oleh Kusairi.

"Korban berhasil ditipu daya. Korban menyerahkan uang sebesar Rp5 Juta dan satu unit mobil kepada pelaku. Mobil itu katanya untuk disewakan di Pertamina," jelasnya. 

Baca Juga: Presiden Timor Leste Tertarik Seni Ukir Jati Blora, Keran Impor Dibuka

2. Pelaku minta setoran uang Rp2,5 juta--Rp8 juta

Mengaku Wadir Pertamina, Pria Gresik Tipu 40 Orang dari GroboganIDN Times / dok Polres Blora

Saat itu, pelaku menjanjikan korban bekerja pada 15 Juli 2022. Namun, sampai waktu yang telah dijanjikan, korban tak kunjung bekerja. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Cepu.

Dari hasil pemeriksaan, Kusairi mengakui perbuatannya menipu 40 orang dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di Pertamina. Mereka rata-rata berasal dari Kabupaten Grobogan.

Pelaku meminta uang korban dengan nominal yang bervariasi, antara Rp2,5 juta sampai Rp8,5 juta. Budi menjelaskan, besaran uang setoran tersebut bergantung pada jabatan yang ditawarkan oleh Kusairi.

3. Kusairi terancam dipenjara 4 tahun

Mengaku Wadir Pertamina, Pria Gresik Tipu 40 Orang dari GroboganIDN Times / dok Polres Blora

Barang bukti yang dibawa polisi antara lain adalah satu unit mobil Cayla, STNK, baju putih, celana hitam, sepatu kulit, dan papan nama bertulis atas nama Agus sebagai Wakil Direktur Pertamina. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Turun ke Jalan, Ratusan Petani Hutan di Blora Dukung KHDPK

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya