2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang saat Diklatsar Menwa

Keduanya terancam hukuman 7 tahun

Surakarta, IDN Times - Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11/2021).

1. Tersangka dua orang pria

2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang saat Diklatsar MenwaKaploresta Solo, Kombes Pol AdeSafri Simanjuntak. (IDN Times/Larasati Rey)

Ade Safri mengatakan, kedua tersangka merupakan mahasiswa UNS, yakni
berinisial NFM (22) pria warga Pati dan FPJ (22) pria asal Wonogiri. Penetapan keduanya berdasarkan tiga alat bukti, keterangan saksi, surat dan keterangan para ahli.

Mereka menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (5/11/21) pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: BEM UNS Sebut ada Korban Kekerasan Lain yang Ditutup-tutupi Menwa

2. Terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama

2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang saat Diklatsar MenwaBasecame Menwa UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Ade Safri mengatakan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan polisi, kedua pelaku terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Gilang Endi Saputra hingga menyebabkan meninggal dunia. 

"Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia yang terjadi pada hari Sabtu (23/10/21) mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan hari Minggu (24/10/21) pukul 22.00 WIB di kampus UNS," jelas Ade.

3. Terancam hukuman 7 tahun penjara

2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang saat Diklatsar MenwaFoto almarhum Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS. (Dok. IDN Times)

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ade menambahkan, hingga Kamis (4/11/2021) polisi sudah memeriksa sebanyak 26 saksi. Termasuk di antaranya saksi ahli dari tim kedokteran forensik dari RSUD dr Moewardi Purwokerto.

Untuk diketahui, almarhum Gilang Endi Saputra merupakan mahasiswa UNS yang meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau yang sering disebut Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

Kasusnya, terungkap setelah pihak keluarga merasa ada kejanggalan usai menerima jenazah Gilang di rumah duka. Atas dasar tersebut, pihak keluarga melaporkan kejangalan tersebut kepihak Kepolisian Polsek Karangpandan.

Baca Juga: Viral! Akun ini Ungkap Identitas Korban Tewas Diksar Menwa UNS 2013

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya