2 Mahasiswa UNS Tersangka Diklatsar Menwa Ditahan di Lokasi Berbeda

Mereka terancam dihukum tujuh tahun penjara

Surakarta, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta telah menangkap dua mahasiswa yang menjadi tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar (Pendidikan dan Latihan Dasar) Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Mereka yang berinisial NFM (22) pria, warga Pati dan FPJ (22) pria warga Wonogiri ditangkap usai gelar perkara pada Jumat (5/11/2021).

1. NFM ditahan di Rutan Polsek Laweyan

2 Mahasiswa UNS Tersangka Diklatsar Menwa Ditahan di Lokasi BerbedaBasecamp Menwa UNS, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, NFM ditangkap paksa pada Jumat (5/11/2021) pukul 13.50 WIB. Usai penangkapan, ia langsung diperiksa sebagai tersangka. Saat penangkapan, tim penyidik juga menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti.

“Pemeriksaan selesai sekira pukul 23.00 WIB, dan berdasarkan SPP (Surat Perintah Penahanan) Nomor: Sp.Han/192/XI/2021/Reskrim, NFM telah resmi dilakukan penahanan di Rutan Polsek Laweyan,” ujar Ade, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga: UNS Beri Pendampingan Hukum 2 Tersangka Kekerasan Diklatsar Menwa

2. FPJ ditahan di Rutan Polsek Banjarsari

2 Mahasiswa UNS Tersangka Diklatsar Menwa Ditahan di Lokasi BerbedaBasecamp Menwa UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara untuk FPJ (22) ditahan di Rutan Polsek Banjasari. Usai penangkapan yang dilakukan pukul 13.50 WIB, polisi juga menggeledah dan menyita barang bukti.

Pemeriksaan selesai pukul 22.15 WIB dan dilanjutkan penahanan berdasarkan SPP Nomor : Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim.

“Selama pemeriksaan, kedua tersangka didampingi penasehat hukum dari BKBH UNS,” jelas Ade.

Ade mengungkapkan, sebelum menahan mereka, NFM dan FPJ telah diperiksa oleh Tim Si Dokkes Polresta Solo dan menjalani swab antigen. Polisi juga tak merinci secara detail lokasi penangkapan keduanya.

3. Terancam hukuman 7 tahun penjara

2 Mahasiswa UNS Tersangka Diklatsar Menwa Ditahan di Lokasi BerbedaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Ade mengatakan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, keduanya terbukti menganiaya secara bersama-sama terhadap korban Gilang Endi Saputra hingga meninggal dunia atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Keduanya terancam dihukum 7 tahun penjara.

"Atas perbuataannya keduanya dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Ade.

Baca Juga: 2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang saat Diklatsar Menwa

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya