Catat! Gibran Larang Warga Solo Parkir Mobil di Badan Jalan Mana Pun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka segera menerapkan aturan larangan parkir mobil di badan jalan. Hal itu dilakukan menyusul adanya aturan yang sama di kota-kota lain.
Untuk diketahui, aturan tersebut akan melarang warga Solo yang tidak memiliki garasi agar tak parkir mobil di jalan, meskipun itu jalanan di kampung.
1. Menghambat akses jalan
Menurut Gibran, larangan itu diterapkan lantaran parkir di badan jalan akan menghambat akses, terlebih akses-akses penting dan darurat.
"Misalnya ya, amit-amit ada kebakaran di kampung mobil damkar (pemadam kebakaran) tidak bisa masuk karena pada parkir di pinggir jalan. Lha itu paling bahaya itu. Jangan, ya," ulasnya saat dijumpai di Balai Kota Solo, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Ide Desain Pintu Garasi Rumah Instagrammable, Bisa Jadi Spot Foto Nih
2. Sering mendapat keluhan dari warga
Editor’s picks
Rencana larangan parkir di badan jalan tersebut dibuat menyusul banyaknya keluhan warga yang yang diterima Gibran. Mereka mengeluhkan pertikaian yang bisa saja terjadi hanya karena parkir di jalan.
"Bendino ana no (setiap hari ada), ganggu ketika mobil lewat, berpapasan, ada kecemburuan sosial juga banyak. Akeh (banyak). Ketika sudah ditegur malah se-RT jadi padu (bertengkar), tetangga saling bermusuhan," jelasnya.
3. Pemilik mobil wajib punya garasi
Gibran meminta kepada para pemilik mobil wajib memiliki lahan parkir atau garasi di rumahnya.
"Intine yo (pada intinya) siapkan garasi dulu sebelum beli mobil. Aturan (resminya) ditunggu saja," tegasnya.
Ia juga tak segan menyiapkan peraturan tertulis beserta sanksi bagi pelanggarnya untuk menyambut larangan itu, seperti di kota-kota lain.
"Semua kota menerapkan itu juga. Karena mengganggu punya mobil ya harus punya garasi," pungkasnya.
Baca Juga: Gibran Tata Kawasan Keraton Solo Pakai Uang Pemerintah Uni Emirat Arab