Hari Pertama PPKM di Solo, Jalanan Ramai, Pusat Perbelanjaan Sepi

Masyarakat masih beraktivitas seperti biasa

Solo, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Solo, Jawa Tengah dimulai hari ini Senin (11/1/2021) hingga tanggal 25 Januari mendatang. Pada hari pertama pemberlakuan PPKM alias PSBB di wilayah Jawa-Bali, terlihat kondisi Kota Solo masih seperti biasa. 

Baca Juga: Polresta Solo Bentuk Tim Penyidik Kerumunan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

1. Pusat perbelanjaan sepi

Hari Pertama PPKM di Solo, Jalanan Ramai, Pusat Perbelanjaan SepiSuasana pusat perbelanjaan BetengTradeCenter di Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Dari pantauan reporter IDNTimes.com di sejumlah kawasan di Kota Solo nampak beberapa kompleks seperti perkantoran, dan pertokoan di sepanjang jalan Slamet Riyadi, Solo masih dibuka.

Sedangkan aktivitas masyarakat juga masih seperti biasa, namun suasana berbeda nampak di beberapa pusat perbelanjaan, seperti di salah satu pusat perbelanjaan Benteng Trade Center (BTC), di lokasi tersebut terlihat lebih lenggang dari hari biasanya. Di hari biasa, pusat perbelanjaan tersebut selalu penuh sesak didatangi oleh para reseller yang mengambil barang dagangan, namun pada Senin (11/1/21) siang tadi, suasana nampak berbeda dan cinderung lenggang.

Salah satu penlayan toko, Anggraheni mengatakan toko lebih sepi bila dibandingkan dengan hari biasanya. Ia mengaku beberapa pembeli mungkin mengurungkan niatnya untuk datang lantaran dalam suasana pembatasan kegiatan seperti ini.

"Ya ini sepi, dari pagi hingga siang ini," ujarnya.

2. Jam operasional mall hanya sampai 19.00 WIB

Hari Pertama PPKM di Solo, Jalanan Ramai, Pusat Perbelanjaan SepiSusana jalan Slamet Riyadi Solo pada awal pemberlakuan PPKM. IDNTimes/Larasati Rey

Sementara itu, guna mendukung pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM alias PSBB Jawa-Bali. Pemkot Solo telah membuat surat edaran yang mengatur sejumlah pembatasan pada kegiatan masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam SE No 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Covid-19 itu pada Jumat (8/1/2021) malam, yakni membahas tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain atau arena ketangkasan. Namun, dalam SE tersebut mengizinkan tempat ibadah beroperasi dengan pembatasan maksimal 300 orang atau tidak lebih dari 50% dari kapasitas gedung.

"Semuanya hanya boleh buka pada pukul 10.00 WIB-19.00 WIB. Seluruh tempat hiburan, game online/warnet, dan sarana olahraga wajib tutup total selama PSBB diterapkan di Solo," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

3. Siapkan petugas

Hari Pertama PPKM di Solo, Jalanan Ramai, Pusat Perbelanjaan SepiWali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. IDNTimes/Larasati Rey

Guna mengawasi aturan tersebut, pihaknya membentuk petugas pengawasan yakni Satpol PP yang nantinya bertugas menindak bagi siapa saja yang melanggar, serta memberikan sanksinya bertahap berupa teguran lisan,  teguran tertulis, pembubaran kegiatan, harus rapid test, dan/atau kerja sosial paling lama delapan jam pada fasilitas umum yang ditentukan.

Wali Kota mengatakan, petugas tersebut akan melakukan patroli secara rutin, guna meneggakkan protokol kesehatan selama massa PPKM berlangsung. "Tim Cipta Kondisi akan bergerak, termasuk hik atau angkringan yang buka lebih dari aturan jam malam akan langsung ada tindakan," ujarnya.

 

Baca Juga: Instagramable! 6 Potret Wajah Baru Taman Balekambang Solo yang Asri

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya