Jelang Pilkada Solo, PNS Diminta Hati-Hati Menggunakan Media Sosial

Pelanggaran terbanyak saat Pemilu

Solo, IDN Times – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berhati-hati dalam merespon unggahan terkait Pilkada 2020 di media sosial (medsos).Sebab institusi tersebut menilai, pelanggaran netralitas PNS paling rentan terjadi di dunia maya.

Baca Juga: Buruan Daftar! Formasi CPNS 2019 di Instansi ini Masih Sepi Peminat

1. Pelanggaran terbanyak dari media sosial

Jelang Pilkada Solo, PNS Diminta Hati-Hati Menggunakan Media SosialIlustrasi Media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Kukuh Heru Yanto mengatakan pelanggaran yang paling rentan dilakukan oleh ASN terjadi di dunia maya melalui media sosial (medsos). Pelanggaran medsos ini menjadi pelanggaran paling banyak bila dibandingkan dengan pelanggaran lainnya, seperti keterlibatan ASN dalam kampanye salah satu pasangan politik (paslon).

“Dari ratusan laporan dugaan pelanggaran netralitas yang terjadi pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, yang terbanyak adalah pelanggaran melalui medsos, baik melalui like ataupun memberikan tanggapan tentang unggahan keunggulan paslon tertentu,” ungkapnya.

2. Rudy wanti-wanti ASN harus netral di Pilkada Solo 2020

Jelang Pilkada Solo, PNS Diminta Hati-Hati Menggunakan Media SosialIDN Times / Larasati Rey

Sejak berdiri pada tahun 2015, KASN telah menangani 1.063 pelanggaran dan memberikan sanksi bagi para pelanggaran. Penjatuhan sanksi tersebut tertuang dalam UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN, hingga PP Nomor 42/2004 tentang Kode Etik PNS.

Sementara itu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menjamin tidak ada mobilisasi dukungan ASN di lingkungan Pemkot Surakarta dalam Pilkada 2020. Ia juga meminta ASN untuk bersikap netral.

"Yang kami tekankan hanya PNS wajib memberikan hak pilihnya pada hari H pemilihan mendatang. Untuk dukung-mendukung, termasuk lewat medsos, lebih baik tidak usah saja. Daripada terjerat masalah," ungkap Wali Kota.

3. Bawaslu siap lakukan penindakan

Jelang Pilkada Solo, PNS Diminta Hati-Hati Menggunakan Media SosialIDN Times/Jabar

Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan akan menindak bagi ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran melalui media sosial. Menurutnya, penindakan terhadap ASN akan dilakukan setelah adanya laporan dan bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan, seperti memposting atau mendukung salah satu paslon.

Poppy juga mengaku bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk lakukan penjatuhan sanksi pelanggaran, semua laporan pelanggaran yang sudah ditindak, nantinya akan di laporkan kepada KASN, sebagai rekomendasi penjatuhan sanksi bagi ASN yang bersangkutan.

“Baik pemanggilan dan penyelidikan itu tugas Bawaslu Kota, setelah itu tugas kita memberikan rekomendasi ke KASN untuk ditindak lebih lanjut,” ungkapnya saat ditemui Rabu (27/11).

Baca Juga: Formasi CPNS Paling Ramai dan Sepi Peminat di Karesidenan Banyumas

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya