Lima Orang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku Intoleransi di Solo

Empat orang langsung ditetapkan sebagai tersangka

Solo, IDN Times - Setelah menjalani penyelidikan, Polda Jawa Tengah menetapkan lima pelaku baru dalam kasus pengeroyokan di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo saat acara Midodareni pada Sabtu malam (8/8/2020).

Kelima tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dari dua pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, yang ditangkap apda Minggu malam (9/8/2020).

Baca Juga: Ricuh di Pasar Kliwon Solo, Tiga Orang Dipukuli, Gusdurian Desak Pelaku Diusut

1. Lima pelaku ditangkap empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka

Lima Orang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku Intoleransi di SoloIlustrasi. IDN Times/Sukma Shakti

Polda Jawa Tengah kembali menetapkan lima pelaku tindak pidana kasus intoleransi yakni pengeroyokan saat acara Midodareni di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Kelima pelaku tersebut ditangkap pada Selasa sore (11/8/2020). Dari kelima orang yang ditangkap, empat diantaranya sudah dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan satu orang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku tersebut berinisal BD, MM, MS, ML, dan RM. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi nama-nama pelaku lainnya.

2. Lakukan pendalaman kasus

Lima Orang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku Intoleransi di SoloIstimewa

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus guna menemukan pelaku lainnya. Pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Kapolres di Jawa Tengah guna menindak tegas pelaku intoleransi di daerahnya.

"Saya sudah menyampaikan ke seluruh Kapolres di Jawa Tengah khususnya di Solo, tidak ada tempat untuk kelompok intoleran," katanya Selasa (11/8/2020).

3. Buru otak kekerasan

Lima Orang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku Intoleransi di SoloIstimewa

Selain memburu pelaku kasus kekerasan, pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki otak pelaku kasus kekerasan di Mertodranan, Solo tersebut.

"Sudaha ada beberapa orang hasil pengembangan," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Dalam kasus kekerasan tersebut polisi mengamankan sejumlan barang bukti yakni sepeda motor, mobil, kayu, dan batu. Para pelaku akan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Keluarga Habib Umar, Dua Orang Ditangkap

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya