Naik KRL Solo-Jogja Tak Perlu STRP, Cukup Pakai Sertifikat Vaksin

Disambut baik oleh pengguna KRL.

Surakarta, IDN Times - Mulai hari Rabu (8/9/2021) pengguna KRL Yogyakarta-Solo tak lagi menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) seperti yang diberlakukan sebelumnya.

Namun kini PT KAI memberlakukan aturan baru, yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat mutlak menggunakan KRL.

Baca Juga: PPKM Darurat, 12 Kereta Api ini Setop Operasi, Uang Balik 100 Persen

1. Menggunakan aplikasi peduli lindungi

Naik KRL Solo-Jogja Tak Perlu STRP, Cukup Pakai Sertifikat VaksinPengguna KRL Solo-Jogja hendak naik KRL. Dok/Humas PT KCI

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan adapun syarat yang harus dimiliki oleh calon pengguna transportasi ini yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama.

"Para pengguna dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital. Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin," ujarnya.

2. Naikkan jumlah pengguna KRL

Naik KRL Solo-Jogja Tak Perlu STRP, Cukup Pakai Sertifikat VaksinPetugas memberikan arahan kepada penumpang KRLSolo-Jogja di Stasiun Solo Balapan. IDNTimes/Larasati Rey

Peniadaan aturan STRP tersebut, ternyata berdampak terhadap naiknya jumlah pengguna KRL. Berdasarkan data dari KRL, hingga pukul 08:00 WIB, jumlah pengguna KRL Yogyakarta-Solo mencapai 880 orang atau naik empat persen dibanding hari kemarin pada waktu yang sama yaitu 843 pengguna.

"Volume pengguna juga tercatat tidak jauh berbeda dibandingkan dengan hari dan waktu yang sama pada pekan lalu," katanya.

Untuk menghindari adanya kepadatan pengguna, Anne menghimbau pengguna untuk tidak berpergian di jam-jam sibuk. Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemik ini juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.

3. Disambut baik oleh warga

Naik KRL Solo-Jogja Tak Perlu STRP, Cukup Pakai Sertifikat VaksinPengguna KRL Solo-Jogja hendak naik KRL. Dok/Humas PT KCI

Sementara itu, salah seorang pengguna KRL, Anita (22) mengaku senang dengan adanya aturan baru naik KRL tersebut. Menurutnya, penggunaan sertifikat vaksin dinilai lebih efektif daripada STRP, terlebih saat ini vaksinasi sudah hampir merata baik di Kota Solo maupun Yogyakarta.

"Sangat bagus sekali ya, lebih efektif dan efisien terlebih kan sekarang juga kan banyak divaksin juga," ungkapnya.

Selama dalam perjalanan para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antar pengguna.

Baca Juga: KAI Daop 6 Sudah Vaksinasi 4.827 Orang, Percepat Herd Immunity

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya