RT Minta Bangunan BCB Bekas Keraton Solo Dibongkar, Merugikan Kas

Mengaku disuruh oleh RT sama warga setempat

Surakarta, IDN Times - Peristiwa jebolnya tembok bekas Keraton Kartasura yang merupakan bangunan cagar budaya (BCB) di Kampung Krapyak Lor, Kelurahan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi sorotan banyak orang. Pemilik lahan tersebut adalah Burhanudin (45), warga Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Ia bahkan tak mengaku akan berkasus akibat perusakan BCB tersebut.

1. Tembok keraton Solo masuk dalam sertifikat

RT Minta Bangunan BCB Bekas Keraton Solo Dibongkar, Merugikan KasBambang Cahyono, keluarga pemilik lahan bekas Keraton Kartasura. (IDN Times/Larasati Rey)

Saat ditemui di lokasi peristiwa pengerusakan, Bambang Cahyono (54) kerabat Burhanudin mengaku, jika pembelian tanah seluas 682 meter persegi tersebut dilakukan sekitar satu bulan lalu. Ia membelinya dari sang pemilik asli, Rinawati yang merupakan warga asli Krapyak Lor, Kelurahan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Namun, Rinawati sudah tinggal di Lampung.

"Ini baru sekitar sebulan pembelian, dan baru dibayar separo dua minggu yang lalu, pertama ini miliknya Ibu Rinawati rumahnya asli di dalam kawasan Keraton ini tapi sekarang sudah ikut suami di Lampung," ujarnya saat ditemui Sabtu (23/4/2022).

Dari pemilik sebelumnya, lahan tersebut dijual seharga Rp850 juta. Bahkan tembok Keraton Kartasura tersebut masuk dalam sertifikat yang tertera.

Baca Juga: Perusak BCB 100 Tahun Keraton Solo di Sukoharjo Harus Diproses Hukum

2. Ketua RT minta tembok Keraton Solo dibongkar

RT Minta Bangunan BCB Bekas Keraton Solo Dibongkar, Merugikan KasLahan Keraton Kartasura yang temboknya dijebol alat berat. (IDN Times/Larasati Rey)

Bambang mengaku, pihaknya selalu menyaksikan dan memantau jalannya proses pembersihan lahan dan penjebolan tembok. Bahkan selama selama dua minggu terakhir, saat proses pembersihan tidak ada warga yang mengarahkan atau memberitahu dirinya.

Ia menyebut, justru Ketua RT setempat yang menyuruhnya membongkar tembok bekas Keraton Kartasura tersebut, lantaran dinilai merugikan kas desa selama puluhan tahun. Setiap tahun, imbuhnya, RT mengeluarkan anggaran sebesar Rp300 ribu untuk membersihakn ilalang dan semak-semak yang berada sekitar tembok dan lahan tersebut.

"Suruh bongkar dari Pak RT, malah suruh bongkar bukannya jebol, tapi kita cuma pakai untuk akses masuk material cuma kita ambil lima meter kita bongkar. Setiap membersihkan membutuhkan anggaran Rp300 ribu setiap tahun," imbuhnya.

3. Tak ada papan pemberitahuan atau larangan

RT Minta Bangunan BCB Bekas Keraton Solo Dibongkar, Merugikan KasBuldoser yang bongkar tembok Keraton Kartasura diberi garis polisi. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Bambang  menjelaskan, jika usaha membongkar tembok dengan alat berat tersebut sempat akan dilakukan sekitar 3 tahun lalu. Upaya itu urung dilakukan karena ada pemberitahuan jika tembok berstatus sebagai BCB.

Namun seiring berjalannya waktu, pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) setempat tidak juga memasang plang atau papan pemberitahuan yang menandakan tembok tersebut adalah BCB, sehingga RT setempat menyuruh membongkar dengan alasan merugikan kas.

"Sebelumnya sekitar 3 tahun lalu ada buldoser mau bongkar ini semua tapi tidak boleh, dilarang katanya ini milik purbakala tapi setelah itu kok tidak ada peringatan atau plang atau larangan ndak ada sampai sekarang," jelasnya.

Bambang juga menanyakan ihwal adanya sertifikat, yang mana BCB tersebut ikut atau masuk sebagai hak milik.

"Setahunya ini barang hak milik masuk, jadi kita beli sampai luar jalan. Temboknya masuk sertifikat, kok purbakala, kok bisa masuk hak milik pribadi," pungkasnya.

Baca Juga: Duh! Tembok Bangunan BCB Usia 100 Tahun Milik Keraton Solo Dirusak

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya