Terjawab, Pemkab Sukoharjo Pastikan Tembok Keraton Kartasura Situs BCB

Kasus pengerusakan tembok Kartasura diawasi Kejagung.

Sukoharjo, IDN Times - Simpang siur atas status tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol warga akhirnya terjawab.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menegaskan jika tembok tersebut berstatus bangunan cagar budaya (BCB) tingkat kabupaten.

Baca Juga: Situs Perjanjian Jatisari Bukti Keraton Surakarta Bukan Antek VOC

1. Berdasarkan hasil kajian dari TACB.

Terjawab, Pemkab Sukoharjo Pastikan Tembok Keraton Kartasura Situs BCBTembok Keraton Kartasura yang dibongkar dipsangi garis polisi. (IDN Times/Larasati Rey)

Berdasarkan pada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo yang sudah diserahkan Bupati Sukoharjo pada tanggl 25 Meli 2022 lalu. Menjelaskan bahwa situs tembok bekas Keraton Kartasura tersebut merupakan bangunan cagar budaya di tingkat kabupaten.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laeli mengatakan jika status tersebut sudah ditetap oleh Bupati pada 28 April kemarin

" Statusnya sudah jelas sebagai BCB tingkat kabupaten. Sudah ditetapkan sama bupati, 28 April kemarin," jelasnya, Kamis (12/5/2022).

2. Sudah jadi situs cagar budaya yang dilindungi.

Terjawab, Pemkab Sukoharjo Pastikan Tembok Keraton Kartasura Situs BCBSitus bangunan Keraton Kartasura. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Laeli mengatakan jika bekas Keraton Kartasura sudah jadi situs cagar budaya dan dilindungi. Situs cagar budaya itu meliputi, masjid, sumur, makam sedah mirah, makam Haryo Panular, gedung miring, tembok dalam dan luar.

"Ada sekitar lima atau enam obyek yang masuk dalam situs cagar budaya ini," sambungnya.

Menurut Laeli, meski masih berstatus cagar budaya tingkat kabupaten, pihaknya akan tetap mrngusulkan ke tingkat provinsi. "Kalau sudah ditetapkan otomatis pengawasan akan lebih intens lagi. Ini biar tidak ada kerusakan yang terjadi lagi," jelasnya.

Laeli juga meminta masyarakat untuk ikut serta merawat dan memelihara BCB di lingkungan masing-masing. Menurutnya, masyarakat harus diedukasi terkait keberadaan bangunan yang sudah berusia sekitar 342 tahun tersebut. Padahal dulu tanpa semen tapi mampu berdiri kokoh hingga sekarang ini.

"Adanya kasus perusakan kemarin bisa menjadi pelajaran dan diambil hikmahnya. Ini agar kedepan penanganan lebih baik lagi. Warga harus punya rasa memiliki terhadap bangunan tersebut. Kita sama-sama menjaga dan merawat," pungkasnya.

3. Diawasi langsung oleh Kejagung.

Terjawab, Pemkab Sukoharjo Pastikan Tembok Keraton Kartasura Situs BCBTim Kejaksaan Agung meninjau lokasi tembok bekas Keraton Kartasura. (IDN Times/Larasati Rey)

Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut turun tangan dalam kasus jebolnya benteng bekas Keraton Kartasura. Direktur Budaya Sosial dan Kemasyarakatan Kejagung, Ricardo Sitinjak mengatakan pihaknya akan membantu dan mensinergikan, koordinasi dengan petugas di daerah.

Ricardo menjelaskan, ini kan pihak terkait sudah mengambil keterangan, mengambil langkah-langkah. Pihaknya hanya membantu dan mensinergiskan koordinasi dengan petugas di daerah.

"Hasil penyelidikan dari BPCB silahkan saja, itu kan tugas mereka. Kita hanya melihat kondisi yang ada saat ini, apa betul. Karena tugas kita ketahanan budaya itu. Dimana hasil dari wawancarai yang dikumpulkan ini, akan dilihat perkembangan nanti. Karena pihaknya itu menunggu hasil teman-teman dari penyidik, bagaimana kelanjutannya," jelasnya.

Lebih lanjut Ricardo mengatakan, jika Keraton Kartasura ini punya sejarah yang panjang. Bahkan ini asal muasal sebelum ada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, tentu ada nilai sejarah yang terpenting.

"Tentu kita menghimbau aparat terkait untuk segera dilestarikan, masuk dalam pencatatan. Agar pemerintah turut melakukan kreativitas atau pembiayaan untuk pengurusan biar tertata rapi dan indah," pungkasnya.

Baca Juga: Perusakan Tembok Keraton Kartasura, 8 Orang Dipanggil 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya