Tanggapi Keraton Agung Sejagat, Habib Luthfi : Serahkan Polda Saja!

Minta jaga keutuhan NKRI

Tegal, IDN Times - Viralnya Keraton Agung Sejagat, disusul diamankannya ‘Raja’ dan ‘Permaisuri’ tak ditanggapi banyak komentar oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Lutfhi bin Yahya saat menghadiri Upacara Hari Dharma Samudera ke-58 di Pelabuhan Pelindo III, Kota Tegal, Rabu (15/1) pagi.

Baca Juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Dijerat Pasal Penipuan

1. Hormati proses hukum yang berjalan

Tanggapi Keraton Agung Sejagat, Habib Luthfi : Serahkan Polda Saja!IDN Times/ Muchammad Haikal

Usai menghadiri upacara, ulama besar asal Kota Batik ini enggan berkomentar perihal viralnya Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Terlebih, sebagai anggota Wantimpres, dirinya tidak akan membuat suasana di Jawa Tengah semakin keruh dan menyebabkan tumpang tindih atas permasalahan tersebut. Dengan tegas, Ketua MUI Jateng ini menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Saya no comment masalah itu. Sudah ditangani Kapolda, saya tidak mau tumpang tindih. Apa yang diputuskan oleh Kapolda, itulah yang terbaik,” ujarnya.

2. Masyarakat diminta ikut menjaga keutuhan NKRI

Tanggapi Keraton Agung Sejagat, Habib Luthfi : Serahkan Polda Saja!IDN Times/ Muchammad Haikal

Dalam kesempatan tersebut, Habib Luthfi berpesan kepada peserta upacara, untuk bersama-sama menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Pihaknya menekankan kepada masyarakat, untuk menghindari perpecahan antar sesama.

Selain itu, dirinya juga mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia agar senantiasa bersyukur, sebagai wujud rasa terima kasih kepada Sang Khalik. Tak hanya berterima kasih, namun juga menjaga perilaku yang baik.

“Terima kasih tidak hanya cukup dengan mengucapkan terima kasih saja. Tetapi juga perlu diungkap dengan perilaku untuk mengerti orang yang berterima kasih,” tandasnya.

3. Raja dan permaisuri ditangkap bersama sejumlah dokumen

Tanggapi Keraton Agung Sejagat, Habib Luthfi : Serahkan Polda Saja!Sinuhun dan Kanjeng Ratu Kerajaan Agung Sejagat saat menggelar acara Wilujengan. (Tangkapan video YouTube.com/Kudaku On Top)

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar F. Sutisna mengatakan Raja dan permaisurunya ditahan dan dibawa ke Polda Jawa Tengah.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KuHP tentang penipuan.

Sejumlah barang disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, RTS dan FA yang bertindak sebagai “Raja” serta “Permaisuri” Keraton Agung Sejagat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 18.00 Wib.

Selasa malam keduanya dibawa ke Polda Jateng, diamankan bersama sejumlah dokumen.

Penangkapan tersebut didasari viralnya kabar tentang Keraton Agung Sejagat yang membuat resah masyarakat. 

“Didasari beredarnya berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah yang sudah viral, Polda Jateng segera menindaklanjuti dan telah mengamankan RTS dan FA. Penangkapan pelaku ini berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi warga desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo merasa resah dengan kegiatan pelaku,” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.

“Kedua pelaku kami sangkakan pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegas Kabidhumas Polda Jateng.

Baca Juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Diancam Penjara 10 Tahun

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya