Penyebar Fitnah dan Hoaks Jokowi PKI Ditangkap Polda Jateng

Tersangka merupakan caleg gagal dari Partai Gerindra

Semarang, IDN Times - Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Maryanto, 45, ditangkap Polda Jateng setelah menyebarkan fitnah dan berita hoaks bahwa Presiden Jokowi dan keluarganya merupakan keturunan PKI di akun Facebook.

Maryanto, warga Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, ditangkap Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di halaman Masjid At Taqwa  Semarang pada Selasa (14/5) lalu. Namun, pihak Polda Jateng baru merilis Senin (27/5).

Baca Juga: Ini Cerita Ayah Angkat Jokowi yang Geram dengan Fitnah Jelang Pemilu

1. Tersangka merupakan caleg Gerindra dari Dapil V Jateng

Penyebar Fitnah dan Hoaks Jokowi PKI Ditangkap Polda JatengTwitter

Tersangka yang juga merupakan caleg dari Partai Gerindra untuk Dapil V Jateng itu ditangkap atas tuduhan penghinaan kepada Presiden Jokowi. Tersangka melalui  akun facebook pribadinya pada tanggal 25 November 2018 mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI.

“Hasil temuan itu kemudian kami tindak lanjuti hingga akhirnya polisi menangkap dan menahan tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono.

Hendra menjelaskan penangkapan Maryanto merupakan hasil hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Subdit V Siber. Dia menegaskan pihaknya mengklaim menemukan ujaran kebencian kepada Jokowi yang diunggah Maryanto di Facebook tersebut.

2. Tersangka menyebut Jokowi keturunan PKI di status facebooknya

Penyebar Fitnah dan Hoaks Jokowi PKI Ditangkap Polda JatengTribratajateng.go.id

Berdasarkan bukti-bukti, kata Hendra, Maryanto dianggap sebagai pihak yang menuding Jokowi merupakan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Berdasarkan alasan itu, polisi kemudian menangkap dan menahan tersangka.

Hendra mengungkapkan Maryanto dalam akun facebooknya menulis status ‘JOKOWI & PKI? Anak Widjiatno komandan OPR underbouw PKI 1965 pembantai ulama dan santri di Giriroto pasca G.30S PKI. Ibu Kandungnya, Sulami, aktivis Gerwani 1950, Sudjiatmi adalah ibu tiri, istri kedua Widjiatno pasca terpisah akibat semua anggota PKI diburu/ditumpas oleh TNI dipimpin oleh Soeharto pasca tragedi 30 S PKI’.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang N. 19/2016 berikut perubahannya pada Undang-Undang No. 11/2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tambah Hendra.

3. Tersangka gagal lolos menjadi anggota DPR

Penyebar Fitnah dan Hoaks Jokowi PKI Ditangkap Polda JatengAntara Foto/Yudhi Mahatma

Selain terancam hukuman penjara dan denda, Maryanto juga gagal duduk di kursi DPR dari Dapil V Jateng. Dari dapil yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo dan Kota Surakarta tersebut tidak ada caleg Partai Gerindra yang lolos ke Senayan.

Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Jateng Sriyanto Saputro membenarkan bahwa Maryanto merupakan caleg partainya. Namun, dia mengaku tidak tahu menahu soal penangkapan tersebut.

“Saya tidak tahu soal penangkapan itu. Itu kasus lama ya,” kata Sriyanto.

 

Baca Juga: Jokowi Kembali Keluhkan Fitnah dan Hoaks yang Menimpa Dirinya

Topik:

Berita Terkini Lainnya