14 Juta Batang Rokok Diamankan Bea Cukai Kudus Hingga September 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus terus meningkatan penindakan rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Tak tanggung-tanggung hingga bulan September 2019 ini sudah ada 99 penindakan terhadap rokok ilegal.
1. Sebanyak 99 penindakan rokok ilegal hingga bulan September 2019
Kasi Layanan Penyuluhan dan Informasi Dwi Prasetyo Rini mengatakan, hingga bulan September ini sudah ada 99 penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus.
Penindakan dilakukan di beberapa wilayah hukum dari Bea Cukai Kudus.
“Hingga kini sudah ada 99 penindakan,” kata dia dalalm keterangan tertulis, Jumat (27/9/)
2. Sebanyak 14.795.924 batang rokok jenis sigaret kretek mesin diamankan
Editor’s picks
Ia mengatakan, dalam penindakan rokok ilegal itu ada beberapa barang yang sudah diamankan oleh Bea Cukai Kudus.
Pertama Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 14.795.924 batang rokok jenis sigaret kretek mesin.
Kemudian jenis cukai ilegal yang berhasil diamankan adalah rokok jenis sigaret kretek tangan sebanyak 4.880 batang. Serta sebanyak 2.871.000 gram tembakau iris.
“Semua barang bukti sudah kami amankan di Kantor Bea Cukai Kudus,” lanjutnya.
3. Potensi kerugian negara mencapai Rp 7,09 miliar
Akibat dari kejaian itu diperkirakan kerugian negara bisa mencapai miliar rupiah. Tercatat hingga bulan ini potensi kerugian negara mencapai Rp 7.09 miliar. Sedangkan untuk potensi nilai barang yang telah berhasil diamankan sebesar Rp 10.74 miliar.
“Penindakan akan kami lakukan terus untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
Baca Juga: Rencana Tarif Cukai Naik, Wagub Jateng Minta Tak Dikaitkan Dengan PHK