58 Koperasi di Kudus Diusulkan Dibubarkan, Tak Jelas Alamatnya

Sudah diusulkan di Kementerian Koperasi

Kudus, IDN Times - Sebanyak 58 koperasi di Kabupaten Kudus diusulkan untuk dibubarkan oleh Kementrian Koperasi dan UMKM. Pasalnya, koperasi tersebut tidak aktif dan sudah tidak ada alamat jelasnya.

Baca Juga: 3.000 Koperasi di Jateng Kena Sanksi Dicabut Izinnya, Ini Alasannya

1. Dibubarkan karena telah memenuhi syarat

58 Koperasi di Kudus Diusulkan Dibubarkan, Tak Jelas Alamatnyaforbes.com

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo mengungkapkan, bahwa sebanyak 58 koperasi di Kudus itu diusulkan untuk dibubarkan. Alasanya karena sudah memenuhi syarat untuk dibubarkan.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan koperasi itu harus dibubarkan.” Jelas dia, Selasa (7/1).

Menurutnya, syarat yang koperasi itu harus dibubarkan adalah tidak ada pengurusnya. Tidak ada alamat secara jelas letak koperasi. Tidak ada kegiatannya. Selain itu juga secara berturut-turut tidak melaksanakan rapat akhir tahun.

“Ini tentunya jika dibiarkan akan merugikan masyarakat. Maka diusulkan untuk dibubarkan,” ungkap dia.

 

2. Diusulkan ke kementerian koperasi terkait pembubaran koperasi di Kudus

58 Koperasi di Kudus Diusulkan Dibubarkan, Tak Jelas AlamatnyaTim eksternal omnibus law oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

Bambang menjelaskan bahwa saat ini dirinya masih menunggu surat pembubaran koperasi tersebut. Karena hingga kini belum turun surat terkait pembubaran koperasi itu.

“Setelah turun maka akan dibubarkan,” jelasnya.

Di Kudus ada sebanyak 548 koperasi. Di antaranya 58 koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan. Sisanya 480-an koperasi dinyatakan sehat hingga kurang sehat.

3. Baru 20 koperasi di Kudus gelar rapat tahunan

58 Koperasi di Kudus Diusulkan Dibubarkan, Tak Jelas AlamatnyaPixabay/Gerd Altmann

Sementara sampai dengan ini ada sebanyak 20 koperasi di Kudus yang sudah melaksanakan rapat anggota tahunan. Apabila secara berturut-turut tidak melaksanakan rapat tahunan akan dilakukan pengawasan oleh pihak dinas.

“Imbauannya masyarakat agar tidak terjebak dengan oknum koperasi. Harus diteliti bahwa koperasi yang menawari tabungan adalah benar-benar sehat,” imbaunya.

Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Inilah 14 Fakta Sejarah Koperasi di Indonesia 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya