Bawa 88 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Pria Ini Dibekuk Bea Cukai Kudus

Diamankan di jalan lingkar Demak

Kudus, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil melakukan penindakan pencegahan peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Lingkar Demak Jawa Tengah. Dari penindakan diamankan 88.000 batang rokok ilegal.

1. Penindakan rokok ilegal di jalan lingkar Demak Jawa Tengah

Bawa 88 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Pria Ini Dibekuk Bea Cukai KudusIDN Times/Istimewa

Baca Juga: Pengusaha Rokok di Kudus Naikkan Cukai Lebih Awal

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan Bea Cukai Kudus berhasil melakukan pencegahan terhadap sebuah  sarana pengangkut yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di Jalan Raya Lingkar Demak, Jawa Tengah.

“Sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa BKC HT ilegal di Jalan Raya Lingkar Demak asal Jepara,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11).

2. Mobil pengakut dan dua pelaku diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus

Bawa 88 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Pria Ini Dibekuk Bea Cukai KudusIDN Times/Istimewa

Menurutnya, berdasarkan informasi di atas, tim segera melakukan penyisiran ke lokasi dan ditemukan kendaraan roda empat sesuai dengan informasi. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dimaksud.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Barang hasil penindakan, sarana pengangkut serta pelaku GRM (55 th) dan SK (52 th) , dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

3. Kerugian negara capai Rp. 41.541.720,00

Bawa 88 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Pria Ini Dibekuk Bea Cukai KudusIDN Times/Istimewa

Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan ada rokok jenis sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 88 ribu batang. Total perkiraan barang sebesar Rp. 60.920.000.

“Total potensi kerugian negara mencapai Rp. 41.541.720,00,” ungkapnya.

Ditambahkan hingga kini sudah ada sebanyak 126 kasus. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 13,23 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp 8,816 miliar.

“Untuk barang jenis SKM sebanyak 18.285.642. Lalu SKT sebanyak 4.976 batang. Serta untuk tembakau iris sebanyak 2.871.000 kg,” ujarnya.

Baca Juga: 14 Juta Batang Rokok Diamankan Bea Cukai Kudus Hingga September 2019

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya