Belasan Bangunan di Kudus Dirobohkan, Berdiri di Atas Tanah Pemerintah

Sebelumnya berdiri 13 bangunan

Kudus, IDN Times - Petugas gabungan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, Satpol PP Kabupaten Kudus dan dinas terkait melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan Kudus - Jepara turut Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada Selasa (11/2). Belasan bangunan itu berdiri di tanah milik pemerintah.

Baca Juga: Agus Tiba-tiba Tertimpa Pohon Saat Sedang Berkendara di Jalanan Kudus

1. Diberikan peringatan sejak bulan September 2019 lalu

Belasan Bangunan di Kudus Dirobohkan, Berdiri di Atas Tanah PemerintahIDN Times/Aji

Penertiban tersebut, dikarenakan sudah diperingatkan sejak bulan September 2019 hingga Januari 2020. Sehingga akhirnya pada Selasa ini belasan bangunan liar itu ditertibkan.

Dari pantauan di lapangan penertiban tinggal menyisakan satu bangunan yakni. Bangunan rumah atas milik Zumiatun warga desa setempat. Rumah itu berdiri diatas tanah milik pemerintah.

Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Pemali Juana Muhammad mengungkapkan sebelumnya ada sebanyak 13 bangunan yang berdiri di tanah milik pemerintah. Dari hal itu, sejak bulan September lalu sudah diberikan surat penertiban. Hingga pada peringatan ketiga dilayangkan pada bulan Januari 2020 kemarin.

"Hingga ini tinggal satu bangunan. Rumah ini dibongkar hari ini. Ini yang bersangkutan membongkar secara mandiri," kata dia kepada wartawan di Kudus.

2. Lahan luas 8.000 meter persegi dulunya digunakan sebagai kantor Kerutan Seluna

Belasan Bangunan di Kudus Dirobohkan, Berdiri di Atas Tanah PemerintahIDN Times/Aji

Menurut dia, sebelumya secara mandiri pemilik bangunan itu membongkarnya. Karena kebanyak bangunan yang berdiri adalah bangunan semi permanen. Sehingga mudah untuk dibongkar.

"Semua dibongkar dengan mandiri sukrela pembongkaran. Tinggal satu ini (bangunan rumah)," jelasnya.

Dirinya menceritakan bahwa tanah yang luasnya 8.000 meter persegi ini dulunya digunakan sebagai kantor Keratin Seluna. Hanya saat ini sudah tidak ada. Keberadaan kantor itu sudah pindah ke Semarang.

Alhasil, aset-aset yang sebelumnya belum diketahui ternyata ditempati bangunan tersebut. Bahwa ada bangunan permanan yang hingga kini ditempati warga yang merupakan pensiunan pengairan.

"Ini orang mantan pegawai. Pensiun, kemudian aset ini tidak terinformasi. Kemudian kami sebelumnya juga telah ya melakukan langkah persuasif. Pada akhirnya kita tertibakan hari ini," ujar dia.

3. Kembali akan didirikan kantor di lahan milik pemerintah

Belasan Bangunan di Kudus Dirobohkan, Berdiri di Atas Tanah PemerintahIDN Times/Aji

Kedepan tanah ini akan dikembalikan kepad aset. Sebelum nantinya akan kembali dijadikan kantor oleh pemerintah.
"Akan diurug dulu. Dirapikan," tandasnya.

Sementara itu, Muh Ansori pemilik bangunan itu mengaku sebelumnya dari pihak BBWS telah memberikan surat pemberitahuan. Ia mengaku juga tidak mempermasalahkan pembongkaran itu.

Sebelumnya, bangunan itu digunakan untuk berjualan"Tidak masalah dibongkar. Kami mempersilahkan," tanggap dia.

Baca Juga: Tangkal Kanker, Siswa MAN 1 Kudus Ciptakan Beras Ramah Diabetes

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya