Mobil Bawa 220 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Kudus

Potensi kerugian mencapai Rp103 juta

Kudus, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil menindak peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Kudus – Purwodadi. Sebanyak 220.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Baca Juga: Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Terima Hibah Rp1,5 Miliar

1. Informasi dari masyarakat tentang adanya mobil yang membawa rokok ilegal

Mobil Bawa 220 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap di KudusIDN Times/Istimewa

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal pada 4 November 2019 kemarin. Kali ini sebuah kendaraan roda empat yang diduga membawa rokok ilegal berhasil diamankan.

“Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa BKC HT ilegal di Jalan Raya Kudus – Purwodadi asal Jepara,” terangnya, Rabu (6/11) saat dihubungi.

2. Ratusan ribu rokok ilegal berhasil diamankan

Mobil Bawa 220 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap di KudusIDN Times/Istimewa

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut tim segera melakukan penyisiran ke lokasi. Hasilnya ditemukan kendaraan roda empat sesuai dengan informasi. Tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dimaksud.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai,” terangnya.

Dari penindakan, kata dia pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 220.000 batang rokok ilegal. Dari jumlah barang itu, prakiraan nilai barang mencapai Rp 157.3 juta.

“Sedangkan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 103.85 juta,” terang dia.

Kata dia, selanjutnya barang hasil penindakan, sarana pengangkut serta pelaku AS (33th) dan MSA (16th) , dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

3. Ada sebanyak 121 penindakan hingga awal November 2019 ini

Mobil Bawa 220 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap di KudusIDN Times/Istimewa

Terkait penindakan hingga awal November ini, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan sebanyak 121 kasus. Dengan barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesim (SKM) sebanyak 17.503.042. Lalu jenis Siraget Kretek Tangan (SKT) sebanyak 4.976.

“Serta untuk tembakau iris sebanyak 2.871.000,” pungkasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Tangerang Sita 160.000 Batang Rokok Ilegal 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya