Pemkab Pati Wacanakan Revisi Perda Miras 0 Persen

Masih banyak miras ditemukan beredar di Pati

Pati, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Pati tengah mengusulkan untuk melakukan revisi peraturan daerah tentang minuman keras (miras). Sebabnya, hingga kini ternyata masih banyak minuman keras beredar di Pati.

Baca Juga: 3 Polres di Wilayah Pantura Kompak Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras

1. Pemkab wacanakan revisi perda tentang miras 0 persen

Pemkab Pati Wacanakan Revisi Perda Miras 0 PersenIDN Times/Humas Pemkab Pati

Bupati Pati Haryanto mengatakan pemusnahan miras ini merupakan bagian dari pencegahan perbuatan menyimpang di tengah masyarakat.Menurutnya, miras kerap menjadi pemicu tawuran dan perkelahian antarwarga.

Menyinggung revisi Perda tentang Miras, Haryanto mengatakan, Perda tentang miras yang saat ini sudah ada akan disempurnakan. Dalam Perda yang ada, yang tidak boleh kadar (ethanol di atas) 0,5 persen.

“Itu pun penjualannya di tempat-tempat yang ditentukan, terbatas. Kalau yang kita musnahkan hari ini jelas di atas 0,5 persen", kata dia seperti keterangan yang diterima, Jumat (20/12). 

2. Akan tindak tegas penjual, penimbun miras

Pemkab Pati Wacanakan Revisi Perda Miras 0 PersenIDN Times/Humas Pemkab Pati

Orang nomor satu di Pati ini menegaskan, bersama polisi dan Satpol PP, pihaknya akan menertibkan oknum yang masih melanggar Perda Miras.

"Akan ada sanksi. Kalau berupa tipiring atau hukuman, pelaku akan jera. Kalau hanya diambil barangnya tentu akan tetap berjualan lagi", cetus Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin pun membenarkan, jika memang ada rencana untuk merevisi Perda terkait Miras. Menurutnya, Perda yang semua mengatur pererdaran miras 0,5 persen.

"Yang kemarin 0,5 persen, nanti insya Allah mau kita buat 0 persen. Baru kami godok antara eksekutif dan legislatif", jelasnya.

3. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan

Pemkab Pati Wacanakan Revisi Perda Miras 0 PersenSedikitnya 15 ribu botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan tiga Polres di Pantura Barat Jawa Tengah, Kamis (19/12) pagi. IDN Times/Haikal Adithya

Ia mengungkapkan, wacana revisi Perda terkait miras ini merupakan inisiatif Komisi A DPRD Kabupaten Pati. Ia berharap, proses revisi cepat selesai, sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memberi keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

"Cuma yang namanya membuat Perda itu antara eksekutif dan legislatif. Kemudian legislatif ini kan multipartai. Jadi kita tunggu saja di tahapan Pansus atau tahapan berikutnya, nanti hasilnya bagaimana", pungkasnya.

Sebelumnya, pemusnahan sekitar 5 ribu botol minuman keras (Miras) di halaman Stadion Joyokusumo, Kamis (19/12) kemarin. Pemusnahan ribuan botol Miras tersebut dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2019.

Baca Juga: Razia ke Sejumlah Cafe dan Warung, Polsek Pati Kota Sita Ratusan Miras

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya