Setahun, Ribuan Istri di Kudus Minta Diceraikan Suami 

Faktor ekonomi jadi penyebabnya

Kudus, IDN Times - Angka kasus perceraian di Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2019 mencapai ribuan. Penyebabnya adalah istri yang mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Ribuan Perempuan di Semarang Gugat Cerai Suami, ini Penyebabnya

1. Ribuan cerai diajukan istri ke Pengadilan Agama Kabupaten Kudus

Setahun, Ribuan Istri di Kudus Minta Diceraikan Suami IDN Times/Aji

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus Ali Mufid, Senin (6/1). Untuk angka perkara di Kudus sepanjang tahun 2019 adalah perkara perceraian. Meskipun ada beberapa kasus lain.

“Paling banyak adalah perceraian. Meskipun ada perkara lain seperti perselisihan ekonomi syariah hingga soal dispensasi usia nikah,” kata dia di Kudus.

Menurutnya untuk angka perkara perceraian di Kudus sepanjang tahun 2019 mencapai 1.300an perkara. Hanya yang mendominasi adalah cerai gugat yang mencapai 1.100 perkara. Sedangkan cerai talak 200 an perkara.

“Kebanyakan cerai gugat. Cerai gugat ini yang mengajukan dari istri. Dari perempuannya. Sedangkan cerai talak ini yang mengajukan dari suami,” terang dia.

2. Faktor ekonomi hingga orang ketiga jadi penyebabnya

Setahun, Ribuan Istri di Kudus Minta Diceraikan Suami Ilustrasi perceraian (coodes.co.uk)

Diakuinya ada beberapa faktor yang menyebabkan perceraian.  Biasanya karena faktor ekonomi, faktor perselisihan dan pertengkaran, hingga ada orang ketiga.

“Terlebih saat ini medsos lebih mudah,” ujar dia.

3. Sebanyak 1.837 perkara masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2019

Setahun, Ribuan Istri di Kudus Minta Diceraikan Suami kepri.antaranews.com

Ali mengatakan, sepanjang tahun 2019 ada sebanyak 1.837 perkara yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Kudus. Itu terhitung dari perkara tahun 2018 yang masuk sebanyak 274 perkara dan perkara tahun 2019 ada sebanyak 1.563 perkara.

Ditahun 2019, ada sebanyak 1.624 perkara yang diputus. Sedangkan 213 perkara akan disidangkan pada tahun 2020.

Perkara itu tidak hanya masalah perceraian, akan tetapi perkara lain seperti permohonan poligami, dispensasi usia menikah, perubahan akta, ada juga perselisihan perbankan syariah.

Baca Juga: Gara-gara Pindah Agama, Puluhan Suami di Semarang Ceraikan Istrinya

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya