Terbukti Melakukan Pungli, Pejabat di Kudus Bakal Langsung Dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kudus mewanti-wanti agar seluruh jajaran aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus tidak terlibat dalam pungli. Jika terbukti terlibat, sanksi tegas pemecatan siap-siap diterima.
Baca Juga: Tak Masuk Kerja 46 Hari, Empat ASN di Kudus Terancam Dipecat
1. Jika terbukti bisa dipecat
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo. Menurutnya jika ada oknum ASN ataupun pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus terlibat korupsi untuk ditindak tegas. Sanksinya bisa dipecat.
"Kalau memang sudah terbukti secara hukum akan dipecat. Itu otomatis," ujar dia.
2. Plt Bupati siap menerima laporan langsung dari masyarakat
Hartopo mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Seperti dari kepolisian hingga kejaksaan. Mereka sudah berkoordinasi terkait dengan pungli.
Editor’s picks
"Sama Kejaksanaan sama kepolisian kita sudah berkoordinasi," ucap dia.
Lanjut dia, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada dirinya jika menemukan adanya pungli. Dirinya siap menindaklanjuti dan memberikan sanksi.
"Laporkan ke saya langsung. Jangan ke dinas," tegas dia.
3. Wujudkan Kudus yang bebas pungli
Dirinya meminta jangan asal lapor. Namun harus ada kepastian bahwa itu memang ada dugaan tindak pidana pungli. "Yang penting jangan katanya - katanya. Kiranya. Harus pasti. Biar ditindaklanjuti ," ungkap dia.
Dengan begitu, dirinya optimistis Kudus bebas pungli. Kudus menjadi good government dan clean government. Dirinya juga telah berkoordinasi dengan BKPP dan KPK.
"Kita harapkan Kudus menjadi Kabupaten bebas pungli," tandasnya.
Baca Juga: Alun-alun Kudus Bakal Dirapikan Dari PKL, Pedagang Akan Dipindah