UMK 2020 di Kudus Tertinggi di Eks-Karesidenan Pati

Mengalami kenaikan Rp173.984 ribu

Kudus, IDN Times - Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Kudus jadi yang tertinggi di antara Kabupaten di Eks-Karesidenan Pati. UMK di Kabupaten Kudus lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain, seperti Jepara, Rembang, Pati, dan Blora.

Baca Juga: Rincian Lengkap UMK Jateng 2020, Kenaikan Upah Tertinggi di Kota Tegal

1. UMK Kudus mengalami kenaikan Rp173.984 ribu

UMK 2020 di Kudus Tertinggi di Eks-Karesidenan PatiIDN Times/Aji

UMK di Kudus tahun 2020 mengalami kenaikan. Sebelumnya, tahun 2019 UMK di Kudus sebesar Rp2.044.467. Sedangkan pada tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi Rp2.218.451.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus Bambang Tri Waluyo mengatakan, terkait dengan UMK Kabupaten Kudus telah ditetapkan oleh Gubenur Jawa Tengah.

“Keputusan itu juga sudah pada keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 560/56 tahun 2019 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2020,” kata dia, Kamis (21/11).

Menurutnya, keputusan besaran UMK yang diusulkan oleh dewan pengupahan sudah mendapatkan persetujuan dari beberapa pihak. Terutama juga telah disetujui dari Apindo Kabupaten Kudus.

“Apindo dan dewan pengupahan sudah setuju kenaikan besaran UMK tahun 2020 di Kabupaten Kudus,” katanya.

2. Rembang terendah di Eks-Karesidenan Pati

UMK 2020 di Kudus Tertinggi di Eks-Karesidenan Pati#54410459

Jika Kabupaten Kudus menjadi yang tertinggi di eks Karesidenan Pati, Kabupaten Rembang menjadi daerah yang UMK-nya paling rendah. Yakni sebesar Rp 1.802.000.

Sedangkan rincian untuk UMK di Eks Karesidenan Pati yakni Kabupaten Grobogan sebesar Rp1.830.000. Lalu Kabupaten Blora sebesar Rp1.834.000. Kabupaten Pati sebesar Rp1.891.000. Begitu Kabupaten Jepara UMK tahun 2020 mendatang ditetapkan menjadi Rp2.040.000.

3. UMK tertinggi di Jateng yakni di Semarang

UMK 2020 di Kudus Tertinggi di Eks-Karesidenan PatiIDN Times/Fariz Fardianto

Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah akhirnya diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019 tentang penetapan besaran UMK di Provinsi Jateng.

Adapun untuk UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000, UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen. Sementara untuk rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Penetapan UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya