Tiket Pesawat Akhirnya Turun, Ini Daftar Harganya!

Kabar gembira nih buat yang mau mudik

Angin segar datang buat kamu yang pusing dengan tingginya harga tiket pesawat, apalagi jelang musim mudik seperti saat ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menyesuaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membahas tindak lanjut tari angkatan udara pada Senin lalu (13/5).

1. Penurunan tarif batas atas hingga 16 persen

Tiket Pesawat Akhirnya Turun, Ini Daftar Harganya!IDN Times/Sukma Mardya Shakti

Perubahan tarif yang tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri tersebut disahkan pada 15 Mei lalu.

Dengan demikian, TBA ditetapkan turun di angka 12-16 persen dan seluruh maskapai penerbangan nasional wajib menyesuaikan harga paling lambat 8 Mei 2019.

2. Daftar harga tiket pesawat di rute populer setelah disesuaikan

Tiket Pesawat Akhirnya Turun, Ini Daftar Harganya!Unsplash.com/Chris Brignola

Berikut adalah daftar harga tiket pesawat pada sembilan rute populer, meliputi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB):

1. Jakarta-Makassar
TBA: Rp1.830.000
TBB: Rp641.000

2. Jakarta-Medan (Kualanamu)
TBA: Rp1.799.00
TBB: Rp630.000

3. Jakarta-Palembang
TBA: Rp844.000
TBB: Rp295.000

4. Jakarta-Semarang
TBA: Rp796.000
TBB: Rp279.000

5. Jakarta-Solo
TBA: Rp906.000
TBB: Rp317.000

6. Jakarta-Surabaya
TBA: Rp1.167.000
TBB: Rp408.000

7. Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto) 
TBA: Rp860.000
TBB: Rp301.000

8. Jakarta-Lombok Praya
TBA: Rp1.396.000
TBB: Rp489.000

9. Denpasar-Jakarta
TBA: Rp1.431.000
TBB: Rp501.000

Baca Juga: Tarif Batas Atas Pesawat Turun Hingga 16 Persen, Ini Kata Kemenhub 

3. Penyesuaian harga hanya berlaku untuk tipe pesawat tertentu

Tiket Pesawat Akhirnya Turun, Ini Daftar Harganya!Unsplash.com/asia.nikkei.com

Namun, perubahan tarif batas atas berlaku hanya untuk pesawat berbadan besar dengan mesin jet saja, misalnya seperti Airbus 320 atau Boeing 737.  Pesawat dengan baling-baling semacam ATR, tarifnya tetap alias tidak turun.

Meski demikian, perubahan tersebut diterapkan hampir seluruh jenis maskapai, mulai dari maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air, maskapai medium service seperti Sriwijaya Air dan Nam Air, hingga low cost carrier (LCC) seperti Lion Air dan Citilink.

Nah, sekarang gak perlu galau lagi tiket pesawat terlalu mahal, kan? Jadi ke mana kita?

Baca Juga: Ini Kata Kemenhub Terkait Tarif Batas Atas Pesawat Turun 16 Persen

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu

Berita Terkini Lainnya