2.129 PPDP Pilkada Purbalingga Bakal Ikuti Rapid Test Sebelum Bertugas

Cegah Kluster Baru COVID-19

Purbalingga, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga akan menetapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Mutarlih pada Rabu (8/7/2020). Sebelum bertugas memverifikasi data pemilih dari rumah ke rumah pada 15 Juli mendatang, PPDP akan menjalani rapid test berjamaah.

Baca Juga: Karena COVID-19, Anggaran Pilkada Purbalingga Butuh Tambahan Rp23,7 M

1. Biaya repid test Rp300 ribu per orang

2.129 PPDP Pilkada Purbalingga Bakal Ikuti Rapid Test Sebelum BertugasIstimewa

Rapid test PPDP merupakan bagian dari protokol kesehatan pada Pikada 2020. Tes dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 dan agar masyarakat yakin dengan kesehatan petugas.

“Ini sesuai amanat regulasi,” kata Andri Supriyanto, Komisioner KPU Purbalingga Divisi Parmas, SDM dan Kampanye.

Sebanyak 2.129 PPDP akan menjalani rapid test secara serentak di setiap kecamatan pada tanggal 10 Juli 2020. Rapid test akan dibantu petugas medis dari Puskesmas.

“Biaya rapid test Rp300 ribu per orang,” ujar dia.

Selain PPDP, semua personel KPU mulai dari komisioner beserta sekretariat, PPK beserta sekretariat, PPS beserta sekretariat hinga KPPS dan Linmas juga akan menjalani rapid test. Andri memperkirakan, biaya rapid test semua personel KPU mencapai Rp9 miliar.

2. Biaya pilkada membengkak Rp22 miliar

2.129 PPDP Pilkada Purbalingga Bakal Ikuti Rapid Test Sebelum BertugasIstimewa

Dengan penambahan kebutuhan protokol kesehatan dan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka anggaran awal dari APBD sebesar Rp30,3 miliar membengkak.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, KPU Purbalingga mengajukan tambahan anggaran hingga Rp22,18 miliar. Dari angka itu, Pemkab Purbalingga hanya sanggup memenuhi Rp1 miliar. Sisanya dibebankan kepada APBN.

“Dalam tahapan pembentukan PPDP, untuk biaya rapid test, APD dan lain-lain telah diturunkan Rp5,63 miliar dari APBN,” ujar Andri.

Ia menjelaskan, anggaran akan diturunkan per tahapan. Anggaran tahapan berikutnya akan dicairkan setelah anggaran tahap sebelumnya dilaporkan. Meskipun demikian, ia tidak bisa memastikan anggaran yang akan dicairkan sesuai dengan yang diusulkan KPU Purbalingga.

Sementara Bawaslu Purbalingga tidak mendapatkan tambahan dana serupiahpun dari Pemkab Purbalingga. Bawaslu hanya mengandalkan dana awal Rp9,7 miliar dari APBD Purbalingga.

Sementara untuk kebutuhan protokol kesehatan, Bawaslu menyusun ulang alokasi anggaran sesuai prioritas kebutuhan. Kebutuhan lain seperti APD dan bahan sterilisasi akan dipenuhi pemerintah pusat dalam bentuk barang.

“Kami mengajukan untuk keperluan APD dan lainnya, tetapi keputusannya itu ditanggung APBN,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim.

3. Anggaran pendapatan daerah merosot akibat COVID-19

2.129 PPDP Pilkada Purbalingga Bakal Ikuti Rapid Test Sebelum BertugasIstimewa

Kepala Badan Keuangan Daerah Purbalingga, Subeno, menjelaskan, APBD Purbalingga tak bisa memenuhi semua kebutuhan tambahan untuk Pilkada new normal karena pemerintah daerah fokus menangani pandemi COVID-19.

Di samping itu, dampak ekonomi COVID-19 juga memangkas pendapatan asli daerah. Dana transfer daerah dari pemerintah pusat pun berkurang signifikan. Di sisi lain, anggaran penanganan COVID-19 terus bertambah.

“Terakhir Rp53 miliar yang sudah kami alokasikan,” kata Subeno.

Baca Juga: 51 ASN Disanksi, Bawaslu: Purbalingga Rawan Pelanggaran Netralitas PNS

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya