APBDes Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kades di Cilacap Ditahan

Penyalahgunaan APBDes 2017 Desa Jeruklegi Kulon

Cilacap, IDN Times - Kejaksaan Negeri Cilacap menahan Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap berinisial IR, Senin (20/1). IR ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jeruklegi Kulon tahun anggaran 2017.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Pengaruhi Inflasi di Purwokerto dan Cilacap pada 2020 

1. Kerugian negara ditaksir hingga ratusan juta

APBDes Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kades di Cilacap DitahanPixabay/EmAji

Dari penghitungan Kejari Cilacap, ada kerugian negara sebesar Rp721.287.500 akibat perbuatan IR. Selain itu IR juga diduga tidak membayarkan PPn dan PPh sebesar Rp187.782.583.

"Tersangka merupakan Kepala Desa Jeruklegi Kulon Periode 2019-2025 yang merupakan periode ke-2 menjabat sebagai Kepala Desa Jeruklegi Kulon," kata Sukesto.

2. Dana APBDes diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi

APBDes Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kades di Cilacap DitahanIlustrasi korupsi. CORRUPTION POSTER

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap melalui Kasi Pidana Khusus Sukesto Ariesto, IR tidak membelanjakan anggaran sesuai RAB. IR justru mengguanakan anggaran itu untuk kepentingan pribadi dan keperluan lain selain peruntukannya.

Hingga kini Kejari Cilacap masih terus menyidik kasus ini. Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dengan menitipkannya di Lapas Cilacap.

3. Tersangka dijerat dengan UU Tipikor

APBDes Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kades di Cilacap DitahanIlustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

IR dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. IR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kepala Desa IR ditahan untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti," ujar Sukesto.

Baca Juga: Selama 2019 Kejari Cilacap Tangani 12 Kasus Tipikor, Ini Rinciannya

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya