Gadis 15 Tahun Diperkosa Tiga Pria Mabuk di Peternakan Ayam

Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Purbalingga, IDN Times - Seorang gadis berusia 15 tahun dirudapaksa tiga orang pemuda di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Korban mengalami trauma, baik secara fisik maupun psikologis.

 

Baca Juga: Ayah Kandung di Purbalingga Rudapaksa Anak Gadisnya Hingga Melahirkan

1. Korban trauma dan masih dalam pendampingan

Gadis 15 Tahun Diperkosa Tiga Pria Mabuk di Peternakan AyamRudal Afgani

Korban kini berada dalam pendampingan Tim Harapan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KBP3A) Kabupaten Purbalingga.

"Trauma pasti ada, tetapi sudah membaik," kata Lianah Widyawati, pendamping dari Tim Harapan.

2. Korban diperkosa secara bergiliran

Gadis 15 Tahun Diperkosa Tiga Pria Mabuk di Peternakan AyamRudal Afgani

Para pelaku pemerkosaan diantaranya yakni AH (27), warga Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari dan TS (25), warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari. Satu tersangka lain masih di bawah umur, yaitu TM (17) warga Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.

Dari pengakuan para tersangka, mereka baru bertemu sekali dengan korban. Mereka kemudian mengajak korban ke sebuah peternakan ayam di Desa Metenggeng, Bojongsari.

Di kompleks peternakan ayam itu, para tersangka mula-mula minum minuman keras jenis tuak. Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol, mereka menarik korban dan memintanya melepaskan baju. Karena menolak, mereka melucuti pakaiannya secara paksa.

"Korban sempat memberontak, tapi tangannya dipegang oleh pelaku yang lain," kata Kepala bagian Operasi Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo saat konferensi pers, Kamis (23/1).

Para terangka merudapaksa korban secara bergiliran. Setelah selesai, korban dibawa ke rumah satu di antara pelaku sebelum akhirnya diantar pulang ke rumah.

3. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Gadis 15 Tahun Diperkosa Tiga Pria Mabuk di Peternakan AyamRudal Afgani

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Unit PPA Polres Purbalingga turun tangan mengidentifikasi identitas pelaku. Setelah mendapat ciri-ciri tesangka, anggota Unit PPA menangkap para tersangka.

Mereka dijerat pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Sigit.

Baca Juga: Akibat Film Porno, Pemuda ini Nekat Bawa Kabur dan Rudapaksa Siswi SMA

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya