Ganjar Terbitkan Pergub, Bandel Gak Pakai Masker di Jateng Kena Sanksi

Baru Kabupaten Banyumas yang sudah menerapkan sanksi denda

Banyumas, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi bagi warga atau badan hukum yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran sampai pada pencabutan izin usaha bagi perusahaan.

1. Aturan denda diterapkan di beberapa daerah Jawa Tengah

Ganjar Terbitkan Pergub, Bandel Gak Pakai Masker di Jateng Kena SanksiKayla menuai pujian dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Dok. Humas Pemprov Jateng

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan dalam Pergub tersebut telah diatur beberapa sanksi. Tingkatan sanksinya mulai dari teguran lisan sampai pada pencabutan izin usaha pada sebuah perusahaan. Ihwal sanksi berupa denda belum ia atur secara khusus.

Hingga saat ini yang sudah menerapkan sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker di Jawa Tengah baru terdapat di Kabupaten Banyumas. Hal itu pun diapresiasi Ganjar.

"Soal sanksi denda belum ada satu aturan khusus (di Pergub). Kita masih mintakan kabupaten/kota untuk melakukan (sanksi denda). Yang sudah melakukan Banyumas. Bagus itu," paparnya.

Meski demikian, secara pribadi Ganjar menekankan bukan soal denda yang ditekankan dalam sanksi tersebut melainkan bagaimana cara mengedukasi masyarakat.

"Cara pendekatannya itu. Bukan soal kamu salah saya betul," tandasnya.

2. Pemkab Banyumas terbitkan Perda soal sanksi denda warga yang tak pakai masker

Ganjar Terbitkan Pergub, Bandel Gak Pakai Masker di Jateng Kena SanksiSeorang nenek terlihat berjalan dengan menggunakan masker di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2020). IDN Times/Reynaldy Wiranata

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Sadiyanto, mengatakan Kabupaten Banyumas memang mengawali soal penerepan sanksi berupa denda terhadap warga yang tertangkap basah tidak mengenakan masker ketika bepergian.

Banyumas bahkan telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, yang menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk menggelar razia masker di berbagai titik.

"Perda sudah disahkan sekitar tiga bulan yang lalu," kata dia.

Mereka yang kedapatan tidak bermasker akan dikarantina. Mereka juga disidang dan dijatuhi sanksi denda sesuai Perda dimana besaran maksimal Rp50 ribu rupiah.

3. Pergub diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat

Ganjar Terbitkan Pergub, Bandel Gak Pakai Masker di Jateng Kena SanksiDok. Humas Pemprov Jateng

Dari sejumlah warga yang menjalani sidang karena tak bermasker, mereka dijatuhi sanksi denda Rp10 ribu. Jika tidak membayar denda, ada sanksi kurungan yang menanti. Sanksi tersebut bertujuan agar ada afek jera dan diharapkan menjadikan warga taat bermasker.

Ihwal Pergub, Sadiyanto sangat terbantu untuk meningkatkan kesadaran termasuk pendisiplinan dan ketaatan warga dalam memakai masker. Bahkan sanksi-sanksi dalam Pergub tersebut bisa disesuaikan dengan Perda di Pemkab Banyumas.

"Selama ini sanksi sosial seperti kerja bakti belum (pada Perda dari Pemkab Banyumas), mungkin setelah ini," ujar dia.

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya