Modus Sewa Room Karaoke, 3 Pemuda Pelaku Curanmor di Kafe Tertangkap

Mengaku menyesal dan tak mau mengulanginya lagi

Kebumen, IDN Times - Tiga orang pemuda tertangkap tangan saat mencuri sepeda motor di kafe karaoke di Kebumen, Sabtu (11/1). Ketiganya kini mendekam di ruang tahanan Polres Kebumen.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AG (21) warga Desa Kecitran Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, LT (24) warga Desa Sidomukti Kecamatan Kuwarsan Kebumen, dan TG (28) warga Desa Kalikajar Kecamatan Kaligandong Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Tega, Tetangga Sendiri Dalangi Pencurian Sapi di Kebumen

1. Tersangka sewa tempat karaoke untuk memuluskan aksi curanmor

Modus Sewa Room Karaoke, 3 Pemuda Pelaku Curanmor di Kafe TertangkapIstimewa

Untuk memuluskan aksinya, kawanan ini menyewa tempat karaoke sembari memantau situasi sekitar kafe dan kendaraan yang akan diincar. Namun aksi ketiganya gagal karena tertangkap basah saat membobol sepeda motor matik jenis Yamaha Mio milik Aryadi warga Desa Karangsari Kecamatan/Kabupaten Kebumen pukul 01.00 WIB.

"Para pelaku menggunakan kunci letter T untuk memaksa membuka kunci sepeda motor. Aksinya dilakukan saat mereka pulang dari karaoke," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, Senin (20/1).

2. Mengaku kapok setelah tertangkap

Modus Sewa Room Karaoke, 3 Pemuda Pelaku Curanmor di Kafe TertangkapIDN Times/khaerul anwar

Para tersangka mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Mereka menyatakan siap menerima sanksi yang lebih berat jika mengulangi aksinya di kemudian hari.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka juga mencuri kendaraan bermotor di tempat lain. Hingga sampai saat ini, Polres Kebumen masih melakukan penyelidikan.

3. Terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun

Modus Sewa Room Karaoke, 3 Pemuda Pelaku Curanmor di Kafe TertangkapIlustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Para tersangka diancam kurungan paling lama sembilan tahun penjara," kata Rudy.

Baca Juga: Geger, Warga Kebumen Temukan Panah dan Senjata di Pekarangan Rumah

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya