Pemekaran Banyumas, 8 Desa Menolak Jadi Bagian Kota Purwokerto

Sebanyak 16 desa setuju 

Banyumas, IDN Times - Proses pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonom semakin dekat setelah Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Banyumas, Senin (6/1). Banyumas akan dimekarkan menjadi Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: 5 Wisata Spot Foto Alam Instagenic di Banyumas, Keren dan Epic!

1. Pemekaran hadapi kendala moratorium dan penolakan 8 desa

Pemekaran Banyumas, 8 Desa Menolak Jadi Bagian Kota PurwokertoIstimewa

Namun ada beberapa kendala yang dihadapi pada proses pemekaran ini, yaitu moratorium pemekaran daerah dan penolakan delapan desa menjadi bagian dari Kota Purwokerto.
Achmad Husein mengatakan, meskipun Kementerian Dalam Negeri masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, namun usulan pemekaran daerah tetap diterima.

Menurut Husein, pemekaran daerah berdiri di atas landasan hukum yang sah.
"Sebab pemekaran daerah adalah sah dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah," kata Husein.

Husein juga mengatakan telah mensosialisasikan rencana pemekaran kepada 27 kelurahan di kota administratif Purwokerto dan 24 desa yang berada di sekitarnya. Rencananya, 24 desa itu akan menjadi bagian dari bagian dari daerah persiapan Kota Purwokerto.

Namun, dari 24 desa ini hanya 16 yang bersedia menjadi bagaian dari Kota Purwokerto. Sementara delapan di antaranya menolak.  “Delapan desa menolak masuk wilayah Kota Purwokerto karena ada persepsi bahwa nantinya desa akan berubah menjadi kelurahan. Padahal bisa saja desa tetap desa di dalam Kota Purwokerto," ujar Husein.

"Dari hasil musyawarah dengan masyarakat dan juga musyawarah dengan Kades Karangsalam, kesimpulannya menolak," kata dia.

2. Penolakan karena khawatir kehilangan hak otonomi dan tanah banda desa

Pemekaran Banyumas, 8 Desa Menolak Jadi Bagian Kota Purwokerto(Alun-alun Purwokerto di Jalan Jenderal Soedirman, Jawa Tengah. (Google Street View)

Delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto antara lain Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang Kecamatan Sumbang, Desa Beji dan Desa Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng, Desa Pasir Wetan, Desa Pasir Kulon, dan Desa Karanglewas Kidul Kecamatan Karanglewas, serta Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja.

Kepala Desa Beji, Salikun, mengatakan, Desa Beji menolak menajadi bagian dari Kota Purwokerto karena ada kekhawatiran setelah menjadi bagian dari Kota Purwokerto tanah banda desa akan diambil alih oleh kabupaten. Selain itu, kata dia, desa-desa yang menolak juga khawatir hak otonomi desa akan dikurangi.

3. Proses pemekaran berjalan sejak perda ditetapkan

Pemekaran Banyumas, 8 Desa Menolak Jadi Bagian Kota PurwokertoBupati Banyumas menyorong aspal hotmix yang telah dicampur plastik saat uji coba di jalan Kedungwuluh Lor Panusupan, Jumat (27/12). Aspal ramah lingkungan ini lebih kuat dan menjadi solusi persoalan sampah di Banyumas. Humas Pemkab Banyumas

Rencana pemekaran tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025. Peraturan Daerah ini di antaranya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dengan beberapa tujuan, antara lain mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009, pada tahun 2015 telah dibentuk Tim Kajian Pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Tim kajian tersebut menghasilkan laporan yang menyatakan dua calon daerah otonomi yang terdiri atas Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto siap dan layak dimekarkan.

Setelah paparan rencana pemekaran ke DPRD, ke depan akan Focus Group Discussion yang difasilitasi DPRD Kabupaten Banyumas. Diskusi terfokus ini untuk menyampaikan status 24 desa tetap desa meskipun menjadi bagian dari Kota Purwokerto. Pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas diperkirakan membutuhkan waktu minimal enam tahun.

4. DPRD mendukung proses pemekaran

Pemekaran Banyumas, 8 Desa Menolak Jadi Bagian Kota Purwokertogoogle maps

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengatakan akan segera menindaklanjuti penyampaian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas untuk dibahas bersama fraksi. Ia akan membahas rencana pemekaran melalui berbagai kegiatan diskusi terfokus sebelum melibatkan panitia khusus (pansus).

"Yang jelas, kami dukung sepenuhnya karena memang pemekaran mempunyai manfaat yang besar," katanya.

Budhi mengatakan, idealnya Kabupaten Banyumas dimekarkan menjadi tiga wilayah, dua wilayah kabupaten dan satu kota. Namun realisasinya jauh lebih sulit jika dibandingkan dengan menjadi dua wilayah karena faktor ketersediaan infrastruktur lebih mendukung pemekaran menjadi dua wilayah.

Baca Juga: 7 Lokasi Wisata Wajib di Purwokerto, Ada Toko Roti Tertua Lho!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya