Polres Purbalingga Sita 5,61 Gram Sabu,  Ancaman Hukum Untuk 4 Pelaku 

Tersangka dijerat UU Narkotika

 

Purbalingga, IDN Times – Polres Purbalingga menangkap empat orang pemakai narkoba secara terpisah selama bulan November 2019. Dari penangkapan empat orang ini, polisi menyita barang bukti sabu total seberat 5,61 gram.

 

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional

1. Empat peket disita dari seorang pemakai

Polres Purbalingga Sita 5,61 Gram Sabu,  Ancaman Hukum Untuk 4 Pelaku Barang bukti sabu hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Sidrap

Penangkapaan pertama dilakukan di rumah Suwito di Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, Minggu (3/11). Petugas Satuan Resnarkoba menangkap Mukti Winahyu (19) dengan barang bukti 1,7 gram sabu yang terbagi dalam tiga paket.

Masing-masing paket dibungkus plastik transparan seberat 0,58 garm, 0,37 gram, dan 0,76 gram. “Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancama pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun,” kata Kasat Resnarkoba Iptu I Dewa Gede Ditya K SIK.

2. Pelaku tertangkap tangan simpan dua paket sabu

Polres Purbalingga Sita 5,61 Gram Sabu,  Ancaman Hukum Untuk 4 Pelaku Ilustrasi tangan yang diborgol. (Unsplash/Niu Niu)

Pada 11 November, Satresnarkoba Purbalinga menangkap Rendy Yanuar Chrity (31) di Jl Raya Desa babakan, Kecamatan Kalimanah. Rendy tertangkap tangan menyimpan dua paket sabu masing-masing 0,56 gam dan 0,44 gram.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Purbalingga lalu dites urine. Hasilnya positif telah menggunakan narkotika jenis sabu,” kata dia.

Rendi dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

3. Pelaku mahasiswa simpan dua paket sabu

Polres Purbalingga Sita 5,61 Gram Sabu,  Ancaman Hukum Untuk 4 Pelaku Barang bukti narkoba hasil tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Makassar, Rabu (4/12) / Sahrul Ramadan

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap Fatchurrohman Agus Pambudi (24) alias Fatur di Jl Raya Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Minggu (17/11). Menurut keterangan polisi, selain pemakai Fatur juga sebagai pengedar sabu.

Fatur yang berstatus mahasiswa ini mendapat sabu dari Cilacap. Ia diikuti polisi pada 16 November. Keesokan harinya, Fatur dicegat saat dalam perjalanan ke Mrebet. Polisi menggeledah Fatur dan juga rumahnya di Jl Narasoma, Kelurahan Purbalingga Wetan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan paket sabu seberat 1,6 gram. Pelaku dibawa ke Polres Purbalingga dan dites urine. Hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar dia.

Fatur dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

4. Terancam dibui seumur hidup

Polres Purbalingga Sita 5,61 Gram Sabu,  Ancaman Hukum Untuk 4 Pelaku stltoday.com

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap Bambang Ramata (35), warga Kelurahan Noyontaan, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Minggu (24/11). Bambang ditangkap di Jl Raya Kembangan, Bukateja.

Bambang tertangkap tangan membawa dua paket sabu yang masing-masing seberat 0,26 gram dan 1 gram. Selanjutnya ia digelandang ke Polres Purbalingga dan dites urine. Hasilnya Bambang positif menggunakan narkoba jenis sabu. “Tersangka terancam hukuman sumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar I Dewa Gede.

Baca Juga: Simpan Sabu-sabu Dalam Sandal, Jaringan Narkoba Antar Pulau Dirigkus

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya