Tak Terima Diperiksa Bawaslu Purbalingga, Dua Orang Lapor ke DKPP

Buntut Pengusutan Pelanggaran Netralitas ASN

Purbalingga, IDN Times - Pengusutan perkara pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Purbalingga berbuntut panjang. Dua orang yang diperiksa Bawaslu, ASN dan pensiunan ASN mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP kemudian menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (10/7) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: 51 ASN Disanksi, Bawaslu: Purbalingga Rawan Pelanggaran Netralitas PNS

1. Bawaslu dituding tidak adil dan tak profesional

Tak Terima Diperiksa Bawaslu Purbalingga, Dua Orang Lapor ke DKPPIstimewa

Dua orang yang mengadu ke DKPP antara lain Mukti Wibowo (PNS) dan Santini (pensiunan PNS). Mereka mengadu melalui kuasa khusus mereka, Endang Yulianti dan Agus Suprihanto.

Mereka mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yakni Imam Nurhakim, Joko Prabowo, Misrad, Teguh Irawanto, dan Setiawati sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Mukti dan Santini menilai para teradu tidak profesional dan tidak adil dalam penanganan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait temuan pelanggaran bernomor 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020.

Temuan itu terkait sebuah video yang berisi tindakan ketidaknetralan ASN dalam konteks Pilkada Purbalingga. Video itu berisi yel-yel yang diduga mendukung Bakal Calon Bupati Purbalinga Dyah Hayuning Pratiwi. Setelah melalui klarifikasi dan kajian, Bawaslu melaporkan rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN telah memutuskan 25 ASN Korwilcam Bukateja pada perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN bersalah dan merekomendasikan kepada Bupati Purbalingga agar dijatuhi sanksi moral. Bupati melalui majelis etik ASN juga telah menjatuhkan sanksi sesuai remomendasi  KASN.

2. Pengadu merasa disanksi tanpa diklarifkasi

Tak Terima Diperiksa Bawaslu Purbalingga, Dua Orang Lapor ke DKPPIstimewa

Menurut Mukti, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang dikirimkan kepada KASN tidak melalui klarifikasi darinya.

Berdasar Surat Rekomendasi dari KASN No. R-1568/KASN/5/2020 tertanggal 29 Mei 2020, Mukti pun direkomendasikan oleh KASN untuk diberikan sanksi karena dianggap melanggar netralitas ASN.

“Sedangkan di sisi lain terdapat lima orang ASN yang ikut dalam pembuatan video dan juga sebagai ASN tetapi oleh para teradu tidak dinyatakan melanggar netralitas ASN dan tidak turut direkomendasikan kepada ASN,” kata Mukti yang dikutip dari pers rilis DKPP.

3. Bawaslu membantah tudingan pelapor

Tak Terima Diperiksa Bawaslu Purbalingga, Dua Orang Lapor ke DKPPIstimewa

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim membantah rekomendasi disusun tanpa upaya mengklarifikasi para pengadu. Bawaslu mengundang 30 orang untuk diklarifikasi terkait video yel-yel dukungan bakal calon bupati. Di antara 30 orang itu ialah kedua pengadu.

“Yang hadir hanya 10 orang ASN. Pengadu I (Mukti) dan Pengadu II (Santini) termasuk pihak yang tidak hadir,” kata Imam.

Dari hasil klarifikasi, sejumlah ASN menyebut Mukti dan Santini ikut dalam proses pembuatan video yang berisi yel-yel yang diduga mendukung satu di atara bakal calon bupati pada Pilkada Kabupaten Purbalingga 2020.

Temuan ini berawal dari informasi video yel-yel yang diunggah dalam media sosial Facebook. Informasi ini didapatkan pada 9 Mei 2020.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah selaku Anggota majelis, yaitu Henry Wahyono (unsur Masyarakat), Muslim Aisha (unsur KPU), dan Sri Sumantha (unsur Bawaslu). 

Baca Juga: 2.129 PPDP Pilkada Purbalingga Bakal Ikuti Rapid Test Sebelum Bertugas

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya