Diduga Suap Hakim PN Semarang, KPK Tahan Bupati Jepara 

Bupati Jepara diduga menyuap hakim tunggal Lasito Rp700 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi usai diperiksa pada Senin (13/5). Ahmad diduga kuat telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito senilai Rp700 juta.

Kantor berita Antara edisi hari ini melaporkan suap diberikan dalam bentuk rupiah senilai Rp500 juta. Sisanya diberikan dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang setara nilanya Rp200 juta. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Ahmad ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

"AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Febri pada hari ini. 

Dengan ditahannya Ahmad, maka semua tersangka dalam kasus tersebut sudah resmi menjadi tahanan KPK. Sebelumnya, hakim Lasito juga telah ditahan pada (26/3) lalu. 

Apa komentar Ahmad usai resmi menjadi tahanan KPK?

1. Bupati Ahmad akan mematuhi peraturan yang berlaku

Diduga Suap Hakim PN Semarang, KPK Tahan Bupati Jepara (Bupati Jepara Ahmad Marzuqi) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Ketika dimintai komentarnya usai resmi menjadi penghuni tahanan rutan KPK, Bupati Ahmad mengaku sebagai warga negara akan mematuhi peraturan yang berlaku. Ia juga berharap didoakan agar tabah dan sabar dalam menjalani proses hukum yang berlaku. 

"Doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar," kata Ahmad seperti dikutip kantor berita Antara pada hari ini. 

Status Ahmad sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Desember 2018 lalu. Namun, ia baru ditahan enam bulan sesudahnya. 

Baca Juga: Suap Hakim Rp700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Jadi Tersangka

2. Bupati Ahmad menyuap hakim tunggal agar gugatan praperadilannya diputus menang

Diduga Suap Hakim PN Semarang, KPK Tahan Bupati Jepara Pixabay.com/succo

Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi diduga menyuap hakim tunggal Lasito di Pengadilan Negeri Semarang agar menerima gugatan pra peradilan yang diajukan pada 2017 lalu. Saat itu, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Semarang karena diduga korupsi dana bantuan partai politik sebesar Rp79 juta.

Begitu disidang oleh Lasito, pengadilan kemudian mencabut status tersangka disematkan oleh Kejati Semarang bagi Ahmad. Dari sana, lembaga antirasuah kemudian mengambil alih kasusnya. 

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal pra peradilan di PN Semarang terkait putusan atas pra peradilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers di gedung lembaga antirasuah pada 6 Desember 2018 lalu. 

3. Uang suap bagi Hakim Lasito diberikan dalam bungkusan tas plastik bandeng presto

Diduga Suap Hakim PN Semarang, KPK Tahan Bupati Jepara (Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sudah ditahan oleh KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Basaria juga menjelaskan dana suap yang diberikan kepada Bupati Ahmad dalam dua jenis mata uang yakni Rupiah dan USD. Dana Rupiah diberikan Rp500 juta dan sisanya dalam mata uang dollar Amerika Serikat. 

"Diduga uang itu diserahkan di rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," kata Komisioner perempuan pertama di KPK itu. 

4. Bupati Ahmad terancam pidana penjara hingga 15 tahun

Diduga Suap Hakim PN Semarang, KPK Tahan Bupati Jepara Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya yang diduga telah menyuap hakim, maka Bupati Ahmad terancam penjara hingga 15 tahun lamannya. Penyidik KPK menggunakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Di dalam pasal tersebut tertulis "seseorang bisa dipidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun apabila memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili."

Ada pula denda yang ikut dikenakan yakni dari Rp150 juta hingga Rp750 juta.

Baca Juga: Gaji Hakim Sudah Tinggi, Tapi Kok Masih Terima Suap?

Topik:

Berita Terkini Lainnya