Menantu di Boyolali Racuni Mertua Pakai Sate, Terancam Hukuman Mati

- Seorang menantu di Boyolali bernama Purwadi Wahyudi meracuni mertuanya dengan sate beracun hingga tewas, membuat warga geger dan polisi melakukan penyelidikan mendalam.
- Penyidik menemukan bukti kuat melalui autopsi dan hasil laboratorium yang menunjukkan adanya senyawa kimia beracun pada organ korban serta sisa makanan di lokasi kejadian.
- Tersangka menggunakan identitas adik iparnya untuk mengirim sate lewat ojol demi memfitnahnya, dan kini terancam hukuman mati sesuai pasal pembunuhan berencana.
Boyolali, IDN Times - Warga Dukuh Jantir, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali dibuat geger oleh kasus pembunuhan berencana yang tergolong sangat licik. Seorang perempuan paruh baya berinisial A (57) ditemukan tewas mengenaskan setelah menyantap sate ayam yang sengaja dicampur racun kimia.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Boyolali akhirnya membongkar bahwa dalang di balik aksi keji ini adalah menantu korban sendiri, Purwadi Wahyudi (PW, 40). Tragisnya, tersangka juga mencoba merekayasa alibi demi memfitnah adik iparnya sendiri.
Dalam konferensi pers resmi pada Senin (8/6/2026), Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra membeberkan kronologi lengkap, trik licik tersangka, hingga hasil Scientific Crime Investigation (SCI) yang berhasil mengungkap kasus ini.
1. Berawal dari Kecurigaan Pintu Terkunci dan Muntahan di Lantai

Peristiwa kelam ini bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Anak korban, Luriyanti Putri (LP), datang ke rumah ibunya untuk menitipkan anak. Namun, kondisi rumah tidak seperti biasanya; pintu terkunci rapat dari dalam meski lampu teras masih menyala.
Merasa curiga karena panggilannya tidak direspons, LP meminta bantuan tetangga untuk mengintip lewat ventilasi udara.
Di dalam rumah, korban terlihat sudah tergeletak kaku di lantai dekat kursi ruang tamu dengan kondisi mulut mengeluarkan muntahan makanan yang mengenai baju dan lantai.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat bercerita kepada LP bahwa dirinya menerima kiriman makanan berupa sate ayam dari orang yang tidak dikenal.
2. Kejanggalan Tusuk Sate dan Ayam Mati Picu Proses Ekshumasi

Meski jasad korban sempat dimakamkan, pihak keluarga tetap merasakan adanya kejanggalan. Mereka kemudian mencoba mencari petunjuk di sekitar rumah dan menemukan beberapa tusuk sate berceceran di tumpukan sampah. Tak hanya itu, seekor ayam di dalam kandang milik korban juga ditemukan mati mendadak setelah diduga ikut mematuk sisa makanan tersebut.
Berbekal laporan keluarga, penyidik Satreskrim Polres Boyolali bersama Dokkes Polda Jateng melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) dan autopsi pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Tim dokter menemukan pembengkakan sel darah merah di luar pembuluh darah pada organ otak, paru-paru, jantung, limpa, dan hati korban. Hasil Puslabfor Polda Jateng memastikan sampel organ dan sisa makanan di TKP positif mengandung senyawa kimia beracun.
3. Trik Licik Tersangka: Pakai Ojol dan Fitnah Adik Ipar

Melalui pemeriksaan 13 saksi dan pelacakan digital, polisi akhirnya menetapkan sang menantu, PW, sebagai tersangka utama. PW melancarkan aksinya dengan skenario yang sangat matang untuk menjebak adik iparnya (LP):
Tersangka memesan layanan online pada Senin (18/5/2026) menggunakan nama akun 'Luriyanti Putri' dan memasang foto profil adik iparnya tersebut.
Tersangka sengaja membeli sate di daerah Kartasura, namun meminta titik penjemputan driver ojol di dekat warung sate daerah Pandeyan (dekat rumah adik iparnya). Ia juga mengganti plastik transparan asli dari warung dengan plastik hitam miliknya agar seolah-olah sate tersebut dibeli oleh LP.
Tersangka meneteskan cairan racun melalui rongga atas bungkus sate ayam saat dalam perjalanan menuju titik penyerahan barang ke driver ojol. Ia juga berpesan kepada ojol agar menyampaikan ke korban bahwa sate itu dikirim oleh "Mbak'e" (sebutan untuk LP).
4. Motif Sakit Hati dan Ancaman Hukuman Mati

Di hadapan penyidik, PW mengakui semua perbuatan nekatnya tersebut. Sambil tertunduk, ia berdalih tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri karena menyimpan dendam mendalam. Tersangka mengaku sering sakit hati akibat ucapan-ucapan korban yang dinilai selalu merendahkan dan tidak pernah menganggap keberadaannya sebagai menantu.
Atas tindakan sadis yang terencana ini, Polres Boyolali menjerat PW dengan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi:
Untuk memperkuat pembuktian di persidangan, Satreskrim Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
1 potong kaos pendek hijau milik korban (terdapat bekas muntahan).
12 biji tusuk sate dan 1 ekor bangkai ayam dari kandang korban.
1 bundel screenshot transaksi aplikasi GoSend.
1 unit USB flash disk berisi rekaman suara.
HP Samsung Galaxy A04e milik korban dan HP Redmi Note 8 milik tersangka.
1 unit sepeda motor Honda Scoopy (AD 3996 SO) yang digunakan tersangka saat beraksi.


















