Banyumas, IDN Times - Terkait pemberitaan adanya dugaan pelanggaran penggunaan lahan untuk area parkir di Stasiun Purwokerto, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menyampaikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Dalam siaran persnya, Selasa (26/3/2024) melalui anak usahanya yakni KAI Services atau Reska Multi Usaha (RMU) sedang melakukan penataan di Stasiun Purwokerto.
Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih menyampaikan hal itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para penumpang kereta api dengan menyediakan fasilitas parkir yang memadai.