[OPINI] Membedah Pemanfaatan Dana Desa Provinsi Jawa Tengah

Kamu sudah merasakan manfaatnya?

Dana desa merupakan bagian tak terpisahkan dari APBN semenjak kebijakan tersebut diluncurkan pada tahun 2015. Dana desa umumnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Besaran dana desa yang diterima tiap desa dipengaruhi oleh status pembangunan desa yang terdiri dari desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, maupun desa mandiri.

Berdasarkan data penyerapan dana desa yang diperoleh dari aplikasi OMSPAN Kanwil DJPb Jawa Tengah per tanggal 4 Maret 2022, diketahui bahwa pada tahun 2021 anggaran dana desa di Jawa Tengah sebesar Rp8,157 triliun untuk 7.809 desa. Dari alokasi tersebut berhasil disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening kas desa (RKD) sebanyak Rp8,155 triliun atau 99,98 persen. Hanya saja, jika menilik laporan realisasinya, tercatat bahwa penggunaan dana desa di Jawa Tengah baru sebesar Rp7,381 triliun. Hal ini tentu menjadi tanda tanya, mengapa sampai tahun anggaran berakhir, desa atau pemda belum melaporkan penggunaan dana desa?

Bagaimana sebenarnya pemanfaatan dana desa di Jawa Tengah tahun 2021? Mari kita lihat beberapa program prioritas yang bisa digunakan untuk melihat efektivitas penyaluran dana desa seperti: program pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, ketahanan pangan dan penanganan COVID-19.

Penanggulangan Kemiskinan

Dana desa di Jawa Tengah pada tahun 2021 cukup banyak digunakan untuk penanggulangan kemiskinan yang realisasinya mencapai Rp2,2 triliun atau 27,85 persen dari anggaran dana desa yang digelontorkan. Namun, apabila kita melihat dari tahun 2020, penggunaan dana desa untuk penanggulangan kemiskinan realisasinya lebih besar dibandingkan tahun 2021, yaitu mencapai 43 persen dari alokasi dana desa yang diberikan sebesar Rp8,116 triliun. Hal ini dikarenakan pada tahun 2020, kegiatan yang dilakukan lebih banyak dibandingkan tahun 2021 sehingga realisasi yang dicapai pun lebih besar mencapai Rp3,5 triliun.

Pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa di tahun 2021, dana desa untuk penanggulangan kemiskinan digunakan untuk pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif serta memfasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin. Selain itu, penanggulangan kemiskinan juga dialokasikan pada bidang pelaksanaan pembangunan desa berupa dukungan pendidikan bagi siswa miskin atau berprestasi, penyelenggaraan pos kesehatan desa seperti penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, dan dukungan pelaksanaan program pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dengan realisasinya mencapai 2,48 persen dari anggaran dana desa. Pada bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dana desa untuk penanggulangan kemiskinan dialokasikan untuk bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin.

[OPINI] Membedah Pemanfaatan Dana Desa Provinsi Jawa Tengah(Ilustrasi desa) ANTARA FOTO/Jojon

Realisasi penggunaan dana desa untuk penanggulangan kemiskinan terbanyak di tahun 2021 digelontorkan pada bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa yaitu sebesar Rp2 triliun terutama untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa dan tambahan BLT desa yang realisasinya mencapai 25 persen dari total anggaran dana desa. Selain untuk BLT, dana desa juga direalisasikan dalam bentuk bantuan pendidikan, bantuan pangan atau sembako, serta bantuan pengobatan.

Berkaca pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, penggunaan dana desa tahun 2022 diperuntukkan paling sedikit 40 persen sebagai program perlindungan sosial berupa BLT desa. Apabila kita melihat dari realisasi BLT desa tahun 2021 yang hanya 25 persen dari anggaran dana desa, tentunya ini menjadi upaya yang harus terus dilakukan agar target tersebut bisa tercapai di tahun 2022. Mengingat dampak dari pandemi bagi masyarakat desa, seluruh aparat desa diharapkan dapat mendukung target minimal 40 persen tersebut sebagai bentuk penanganan kemiskinan di desa.

Apabila kita melirik dari capaian realisasi BLT desa di tahun 2020 yang mampu mencapai 40 persen dari anggaran dana desa, yakni sebesar Rp3,2 triliun, tentunya desa masih tetap bisa optimis untuk mencapai target realisasi 40 persen di tahun 2022, apalagi pemerintah telah memperluas persyaratan penerima BLT desa.

Penanganan Stunting

Selain program penanggulangan kemiskinan, dari alokasi dana desa Provinsi Jawa Tengah tahun 2021, sebanyak Rp497,41 miiliar atau 6,10 persen digunakan untuk penanganan stunting di 35 Kabupaten yang tersebar di Jawa Tengah. Nilai ini meningkat sekitar 27,9 persen dibanding tahun 2020. Tiga penggunaan terbesar dana tersebut digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan posyandu berupa makanan tambahan kelas ibu hamil, terselenggaranya operasional pos kesehatan desa, dan pembangunan sumber air bersih.

Menurut data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting di Jawa Tengah berada pada urutan 7 terbawah sebesar 20,9. Prevalensi Jawa Tengah dapat dikatakan cukup bagus karena berada di belakang prevalensi nasional yang berada di angka 24,4. Meskipun demikian, angka ini masih jauh di atas angka pada Provinsi Bali dan DKI Jakarta yang masing-masing berada pada angka 10,9 dan 16,18. Hal ini menunjukkan masih ada kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemda di Jawa Tengah untuk menurunkan tingkat prevalensi stunting di kabupaten/kota di Jawa Tengah.

[OPINI] Membedah Pemanfaatan Dana Desa Provinsi Jawa TengahUpaya pencegahan stunting. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Beberapa program yang dapat dilakukan atau masih harus ditingkatkan dengan memanfaatkan dana desa untuk menurunkan prevalensi stunting, antara lain:

  1. Memberikan makanan dan vitamin kepada ibu hamil
  2. Menyediakan layanan konseling gizi dan kunjungan rumah rutin untuk ibu hamil dan anak usia kurang dari 2 tahun
  3. Menyediakan layanan pemeriksaan nifas ibu bersalin
  4. Memberikan imunisasi dasar lengkap untuk anak usia kurang dari 12 bulan
  5. Mengikutsertakan orang tua dalam kelas atau edukasi parenting dan anak usia dini
  6. Menyediakan akses air minum aman dan toilet layak di desa.

Baca Juga: Agar Dana Desa Tahun 2022 Tersalur Lebih Cepat

Ketahanan Pangan

Alokasi dana desa untuk program ketahanan pangan sebenarnya bukan hal baru. Dari alokasi dana desa di Jawa Tengah tahun 2021 lalu, penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan banyak ditemukan dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Diketahui dari total alokasi dana desa sebanyak 6,32 persen atau mencapai Rp515,74 miliar digunakan untuk program ketahanan pangan. Jika dibandingkan dengan realisasi penyerapan tahun 2020, besaran tersebut meningkat hampir dua kali lipat. Pada tahun 2020, penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan hanya sebesar 3,58 persen.

Berdasarkan pencapaian tahun lalu, penggunaan dana desa dalam rangka mendorong program ketahanan pangan banyak digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani dan pembangunan saluran irigasi tersier atau sederhana. Sisanya digunakan untuk pembelian alat produksi dan pengolahan peternakan maupun pertanian, rehabilitasi embung desa, pemeliharaan kolam atau karamba, pembelian bibit atau pakan, bimtek terkait teknologi tepat guna untuk peternakan atau pertanian, dan pelatihan manajemen operasional Koperasi Unit Desa (KUD).

[OPINI] Membedah Pemanfaatan Dana Desa Provinsi Jawa TengahIlustrasi bahan pangan. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, program ketahanan pangan dan hewani merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2022. Disebutkan bahwa untuk mendukung program tersebut desa harus menggunakan dana desanya sebesar paling sedikit 20 persen. Ketentuan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan disesuaikan dengan potensi dan tipologi desa. Ketahanan pangan merupakan hal yang perlu mendapat perhatian untuk mendorong masyarakat memproduksi pangan dan dapat menambah penghasilan. Selain itu, program ketahanan pangan ini diluncurkan guna mewujudkan tujuan desa tanpa kelaparan sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Menilik capaian penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan tahun 2021 lalu yang hanya 6,32 persen, tentu masih jauh dari target yang dicanangkan oleh pemerintah tahun ini. Akan tetapi, desa tetap masih bisa optimis untuk mencapai target minimal 20 persen tersebut karena masih banyak kegiatan produktif yang bisa dilakukan terkait program ketahanan pangan, seperti: kegiatan pembangunan sarana prasarana pengolahan kompos atau pupuk kandang untuk pupuk organik agar masyarakat tidak bergantung pada pupuk kimia, dan kegiatan pembangunan sarana prasarana pembibitan tanaman pangan agar masyarakat tidak bergantung pada bibit pabrikan.

Penanganan COVID-19

Pada tahun 2021 muncul kebijakan baru akibat situasi pandemik erkait prioritas pengunaan dana desa yaitu kebijakan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 yang diatur harus mencapai paling sedikit 8 persen dari total alokasi dana desa. Pada tahun 2021 di Jawa Tengah, penggunaan dana desa dalam rangka penanganan COVID-19, meliputi dana desa dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran aktivitas Testing, Tracing, dan Treatment (3T), penyiapan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengadaan ambulans, pemeilharaan ruang isolasi desa, program penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan, pembentukan satgas COVID-19 di desa, dan sosialisasi pencegahan virus corona.

Mengikuti kebijakan tahun lalu, penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19 di tahun ini diwajibkan minimal 8 persen. Berkaca dari capaian realisasi tahun lalu, tentunya hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah desa di Jawa Tengah untuk tidak lengah terhadap COVID-19 karena pandemik belum sepenuhnya berakhir. Ada beberapa kegiatan yang bisa dilakukan dengan dukungan dana desa untuk membentuk lingkungan desa aman virus corona. Pertama, mendata masyarakat desa yang rentan sakit untuk diberikan vitamin dan obat-obatan. Kedua, memberikan bantuan logistik kepada masyarakat desa yang sedang isolasi mandiri. Ketiga, optimalisasi peran satgas COVID-19 di desa.

[OPINI] Membedah Pemanfaatan Dana Desa Provinsi Jawa TengahIlustrasi pedesaan (IDN Times/Rochmanudin)

Jika melihat data penggunaan dana desa tahun 2021 di Provinsi Jawa Tengah, implementasi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 terkait prioritas penggunaan desa tahun 2022, tentu akan menghadapi tantangan. Hal ini terlihat dari capaian tahun 2021, dimana program BLT desa terealisasi sebesar 25 persen, dan program ketahanan pangan sebesar 6,32 persen dari alokasi dana desa.

Sementara itu, sesuai  Perpres tersebut, dana desa tahun 2022 digunakan paling sedikit 40 persen untuk BLT desa dan program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen. Namun, capaian tersebut tidak lantas hanya direnungi tanpa melakukan evaluasi. Pemerintah Desa dengan pendampingan dari Pemerintah Daerah harus pandai memilah program yang diprioritaskan dalam penggunaan dana desa tahun 2022.

 

Artikel ini merupakan tulisan opini yang ditulis oleh ASN Kanwil DJPb Jateng, Sigid Mulyadi, Artika Taryani, Raina Avissa, dan Nur Sukma Alam.

Baca Juga: Susah Sinyal, Gereja Katolik di Desa-desa Data Jemaat secara Manual

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya