Minim Referensi Hukum Jadi Kendala Pengacara Tangani Kasus Tipikor
Henry Indraguna bikin buku referensi hukum pidana korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aksi pelanggaran tindak pidana korupsi yang muncul setiap tahunnya menjadi perhatian tersendiri bagi pengacara artis, Henry Indraguna.
Pria yang pernah menangani perkara Roy Kiyoshi tersebut mengaku tak semua pengacara punya kesempatan mendampingi sebuah perkara korupsi di kantor pengadilan.
"Namun, ketika seorang pengacara memiliki kesempatan untuk menangani perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, kadang dia sering mengalami kesulitan saat mencari referensi-referensi hukum yang tepat. Referensi yang dibutuhkan sebenarnya berkaitan dengan penyusunan pledoi bagi para kliennya," kata Henry dalam keterangan resmi yang didapatkan IDN Times, Sabtu (9/1/2021).
Baca Juga: Keluar Dari Perindo Pengacara Kondang Nyalon Bupati Lewat PDIP Jateng
1. Henry Indraguna bikin sebuah buku untuk memperkaya penyusunan pledoi kasus korupsi
Ia pun kini telah menyusun sebuah buku panduan guna menambah pengetahuan sekaligus membantu rekan-rekan sejawatnya dalam memperkaya referensi penyusunan pledoi.
Buku yang ia buat berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin). Di dalam bukunya tersebut, ia mengaku ingin berbagi ilmu menangani tindak pidana korupsi.
"Buku yang saya bikin ini bisa dipakai oleh seorang pengacara yang sedang menangani perkara korupsi maupun bagi penegak hukum. Bahkan bisa dipakai juga oleh para mahasiswa untuk memperdalam pelajaran di bidang hukum," akunya.
Baca Juga: Selesai Rehabilitasi Narkoba, 9 Potret Roy Kiyoshi yang Siap Comeback