TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minim Referensi Hukum Jadi Kendala Pengacara Tangani Kasus Tipikor

Henry Indraguna bikin buku referensi hukum pidana korupsi

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Semarang, IDN Times - Aksi pelanggaran tindak pidana korupsi yang muncul setiap tahunnya menjadi perhatian tersendiri bagi pengacara artis, Henry Indraguna. 

Pria yang pernah menangani perkara Roy Kiyoshi tersebut mengaku tak semua pengacara punya kesempatan mendampingi sebuah perkara korupsi di kantor pengadilan.

"Namun, ketika seorang pengacara memiliki kesempatan untuk menangani perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, kadang dia sering mengalami kesulitan saat mencari referensi-referensi hukum yang tepat. Referensi yang dibutuhkan sebenarnya berkaitan dengan penyusunan pledoi bagi para kliennya," kata Henry dalam keterangan resmi yang didapatkan IDN Times, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Keluar Dari Perindo Pengacara Kondang Nyalon Bupati Lewat PDIP Jateng

1. Henry Indraguna bikin sebuah buku untuk memperkaya penyusunan pledoi kasus korupsi

Henry Indraguna menunjukan buku referensi hukum pidana korupsi. Dokumentasi pribadi

Ia pun kini telah menyusun sebuah buku panduan guna menambah pengetahuan sekaligus membantu rekan-rekan sejawatnya dalam memperkaya referensi penyusunan pledoi.

Buku yang ia buat berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin). Di dalam bukunya tersebut, ia mengaku ingin berbagi ilmu menangani tindak pidana korupsi. 

"Buku yang saya bikin ini bisa dipakai oleh seorang pengacara yang sedang menangani perkara korupsi maupun bagi penegak hukum. Bahkan bisa dipakai juga oleh para mahasiswa untuk memperdalam pelajaran di bidang hukum," akunya.

2. Henry ambil sumber ilmu hukum dari MA, putusan MK serta KUHP

IDN Times/Muhamad Iqbal

Lebih lanjut, saat menyusun buku itu, ia memakai sumber dari Peraturan Perundang-Undangan, putusan-putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, sebagai bahan acuannya.

Baca Juga: Selesai Rehabilitasi Narkoba, 9 Potret Roy Kiyoshi yang Siap Comeback

Berita Terkini Lainnya