Hingga 30 Juni 2020 Ibu Hamil dan Anak-Anak di Solo Dilarang ke Mal
Hingga keluarkan peraturan larangan dari Wali Kota Solo.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang ibu hamil dan anak-anak untuk datang ke pusat perbelanjaan di Kota Solo. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 pada ibu hamil dan anak-anak.
Jumlah positif COVID-19 di Solo hingga Senin (8/6) sebanyak 37 orang, dengan jumlah PDP sebanyak 216 orang, dan ODP 633 orang.
Baca Juga: Teka-teki Satpam Pabrik Hilang dan Ditemukan di Bengawan Solo
1. Masuk katagori resiko tinggi
Lemahnya sistem imun pada ibu hamil dan anak-anak menjadikan keduanya masuk dalam katagori resiko tinggi (risti) terpapar COVID-19. Untuk itu Pemkot Solo membuat larangan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Solo.
“Larangan bagi anak-anak usia 18 tahun ke bawah, dimaksudkan untuk melindungi mereka karena sangat rentan (terpapar Covid-19). Demikian juga dengan ibu hamil dan anak dalam kandungan,” ungkap Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Senin (8/6).
Larangan tersebut juga berlaku di kawasan tempat hiburan, obyek wisata dan tempat bermain di Kota Solo.
Baca Juga: Pemkot Solo Tak Segan Jemput Paksa Pemudik yang Nekat Pulang ke Solo