TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Syarat Mendaftar Rekrutmen Verifikator 

Dibutuhkan 248 orang tenaga verifikator COVID-19

Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Semarang, IDN Times - BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja untuk menjadi verifikator yang ditugaskan khusus memverifikasi klaim COVID-19. Seperti apa syarat dan cara mendaftarnya? cek di sini.

Rekrutmen verifikator yang dibutuhkan yakni sebanyak 248 orang dengan status pegawai tidak tetap.

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2021 Pemkab Kudus: Posisi Dokter Dibuka Banyak

1. Buka lowongan untuk 248 orang

BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dirilis dari Antara lowongan kerja BPJS Kesehatan tersebut yakni dibutuhkan sebanyak 248 orang verifikator.

"Jumlah verifikator yang ditetapkan adalah sejumlah 248 orang yang didapat melalui perhitungan simulasi analisa beban kerja dan ketersediaan anggaran,” kata Direktur SDM dan Umum, Andi Afdal, Selasa (25/5/2021).

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4344 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan COVID-19, BPJS Kesehatan diamanatkan untuk berperan dan berkontribusi dalam penanganan COVID-19.

2. Syarat daftar lowongan BPJS Kesehatan dan tugas para verifikator

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Tugas utama verifikator yakni melakukan pengelolaan administrasi klaim, verifikasi tagihan, pembayaran tagihan klaim, dan membuat Berita Acara hasil proses verifikasi kepada Kementerian Kesehatan.

Untuk syarat pelamar adalah warga Indonesia, Pendidikan D3/D4/S1 Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker, Keperawatan/Nurse, Rekam Medik, Informasi Kesehatan serta Pendidikan lainnya yang memikiki keterkaitan dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Akreditasi Perguruan Tinggi diutamakan minimal B untuk Universitas Negeri, dan diutamakan minimal A untuk Universitas Swasta. Pelamar juga diwajibkan berstatus belum menikah pada saat mendaftar, serta IPK minimal 2,7 dari skala 4.

Baca Juga: Habis Lebaran Mau Jadi Pegawai BUMN? Yuk, Daftar 2 Lowongan Kerja Ini!

Berita Terkini Lainnya