Dinilai Berani, Ketua MA Diberi Gelar Guru Besar Tidak Tetap Undip
Ketua MA dianggap punya terobosan yang kreatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pihak kampus Universitas Diponegoro (Undip) mengukuhkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap untuk bidang Ilmu Hukum Pidana.
Pemberian gelar tersebut merupakan yang keempat kalinya yang dilakukan oleh Fakultas Hukum. Hal ini juga mengacu pada SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6462/MPK/KP/2021 Tanggal 29 Januari 2021.
Baca Juga: Dirawat Intensif, Ahli Parasit Undip Semarang Meninggal Kena COVID-19
1. Rektor Undip anggap Ketua MA mampu melakukan tindakan yang progresif
Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama menyebutkan selama menjadi Ketua MA, Syarifuddin telah melakukan berbagai kebijakan yang progresif, responsif, evaluatif sekaligus terbuka menerima kritik untuk menunjukkan komitmen membangun sistem peradilan yang bersih.
"Beliau telah menginisiasi keluarnya pedoman pemidanaan terhadap penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang kerugikan keuangan negara," ujar Yos dalam keterangan yang didapat IDN Times, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Hore! Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung