TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Profil Prof Benny Riyanto Ahli Hukum Undip Jadi Komisaris Telkomsat

Benny Riyanto juga jabat Dirjen Peraturan Perundang-Undangan

Prof Benny Riyanto ahli hukum Undip jadi Komisaris Telkomsat. (Instagram rbenny riyanto)

Semarang, IDN Times - Nama Prof Benny Riyanto menjadi perbincangan di kalangan para alumni Universitas Diponegoro (Undip) Semarang setelah terpilih menjadi Komisaris PT Telkom Satelit (Telkomsat). 

Dalam laman resmi ikaundipjakarta.org, sosok Benny diceritakan sebagai ahli hukum yang sudah kenyang pengalaman di bidang akademisi sampai memimpin beberapa organisasi olahraga. 

Tercatat, Benny mengawali karir sebagai ASN Undip tahun 1987. Kemudian, Benny malang melintang mengisi jabatan Asisten Direktur Bidang Akademik Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro (2011-2015), Dekan Fakultas Hukum Undip (2015-2018), dan Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (2016-2018).

Kemudian Benny dipercaya jadi Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pusaka) FH Undip (2015-2020). Aktif sebagai Wakil Ketua bidang Organisasi KONI Jawa Tengah (2017-2018), Ketua Majelis Sabuk Hitam Institute Karate-DO Indonesia Jawa Tengah (2013-sekarang), Ketua Bidang Organisasi Persatuan Olah Raga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PERSEROSI) (2006-sekarang). 

Atas capaiannya yang bisa dibilang mentereng itu, Benny pun dipercaya menduduki posisi strategis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Baca Juga: Sembako Bakal Dibebani Pajak, Pakar Ekonomi Undip: Itu Gak Pantas!

1. Benny Riyanto kini jadi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham

Gedung Kemenkumham (IDN Times/Dimas)

Tapi tak banyak orang tahu bahwa sosok Benny akhir-akhir ini disibukan dengan pekerjaannya sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan di Kemenkumham. Hal itu terungkap tatkala IDN Times menghubungi Prof Benny Riyanto melalui sambungan telepon, pada Jumat (23/7/2021). 

Benny mengatakan dirinya mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk menduduki jabatan sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan lantaran situasi saat ini yang membutuhkan seorang yang terampil melakukan harmonisasi regulasi.

"Tusi (tugas pokok dan fungsi) saya di Dirjen Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham untuk mendukung upaya pemerintah yang melaksakan pembangunan nasional. Baik itu mencakup aspek sosial, politik, hukum, keamanan dan ideologi. Itu yang jadi pilarnya. Ternyata pilar hukum menempati satu posisi yang sentral. Apalagi negara kita menghadapi kondisi krisis ditengah pandemik COVID-19," kata Benny. 

2. Benny bilang regulasi kesehatan, hukum dan ekonomi saling bersinggungan

Ilustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19 (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Ketika masa pandemik seperti sekarang, ia melihat sektor kesehatan, hukum dan ekonomi jadi sesuatu yang krusial. Menurutnya sektor kesehatan tidak akan bisa dipulihkan kecuali ditopang dengan kekuatan ekonomi. Namun, sektor ekonomi juga tidak akan sukses tanpa penataan hukum yang baik. 

"Maka Presiden kita Pak Jokowi ini sangat cerdas. Beliau sangat paham dan tahu anatomi mana saja yang mesti diperbaiki saat ini. Contohnya dengan adanya investasi bisa meningkatkan lapangan kerja. Maka regulasi hukum inilah yang jadi tumpuannya. Dari sisi pemerintah yang menggerakan hal ini dari Kemenkumham, khususnya di Ditjen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," jelasnya. 

3. Benny Riyanto ikut rancang Omnibus Law

Ilustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Pria asli Kota Lunpia ini mengaku penataan regulasi melalui sebuah harmonisasi yang kuat jadi hal yang krusial untuk dijalankan selama pandemik. Ia berkata semua regulasi harus perlu diharmonisasi. 

Salah satu harmonisasi regulasi yang sudah ia wujudkan saat ini ialah adanya pengesahan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law. 

Benny berpendapat sebuah regulasi atau peraturan harus dihindari dari hal-hal yang kontradiktif terhadap kebijakan pemerintah pusat. Atau setidaknya jangan ada yang tumpang tindih. 

"Sebab jangan sampai regulasi itu jadi suatu yang kontradiktif atau tidak mencerminkan nilai Pancasila. Dan jangan sampai tumpang tindih. Itu yang jadi tanggung jawab kita di Kemenkumham. Jadi, salah satu wujud regulasi di tahun lalu, rekan-rekan media juga pasti tahu bahwa sudah ada Omnibus Law. Oleh karenanya, Omnibus Law termasuk perwujudan dari penataan regulasi itu sendiri," urainya.

Baca Juga: 21 Guru Besar Dikukuhkan di Undip, Salah Satunya Meneliti Kelapa

Berita Terkini Lainnya