Dilaporkan Usai 'Senggol' Luhut, Ini Profil Singkat Said Didu

Ia tuding Luhut minta Menkeu tak ganggu dana ibu kota baru

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi. Hal itu berdasarkan dengan beredarnya surat pemanggilan terhadap dirinya pada Kamis (30/4) malam.

"Iya betul (ada surat pemanggilan atas nama Said Didu)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Jumat (1/5).

Laporan itu muncul setelah Said Didu membuat pernyataan tentang Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan yang ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Lelaki lulusan Teknik Industri IPB itu membuat pernyataan saat wawancara online di YouTube dengan durasi video 22 menit.

Lalu, siapa sebenarnya Said Didu? Berikut ini profil singkatnya.

1. Said Didu rela mundur dari posisi ASN agar bisa objektif melihat kebijakan pemerintah

Dilaporkan Usai 'Senggol' Luhut, Ini Profil Singkat Said DiduPengamat Politik Rocky Gerung dan Said Didu ketika berada di dalam mobil ambulans. (twitter.com/@saididu)

Sejak tak lagi mengabdi sebagai ASN, Said memang kerap tampil lantang mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilainya tidak beres. Salah satunya, ia kerap mendorong agar rencana pemindahan ibu kota negara dibatalkan dan dananya digunakan untuk mengatasi pandemik COVID-19.

Said memilih mundur sebagai ASN di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada 13 Mei 2019 lalu. Padahal, ia masih memiliki sisa waktu 8 tahun bekerja di sana sebelum memasuki masa pensiun.

Dalam keterangan tertulis, Said mengatakan alasannya mundur sebagai ASN karena ingin menguangkan pemikirannya secara lebih objektif. Said tercatat menjabat sebagai ASN selama 32 tahun. 

"Setelah mengabdi selama 32 tahun, 11 bulan dan 24 hari sebagai pegawai negeri, hari ini tanggal 13 Mei 2019 saya mengajukan berhenti sebagai pegawai negeri di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tempat saya bekerja sejak 1986," demikian tulis Said ketika itu. 

Kritikannya yang paling mencuri perhatian masyarakat yaitu tentang PT Freeport pada 2018 lalu. Pada saat itu, ia menilai kebijakan pemerintah melakukan akusisi saham PT Freeport melalui PT Inalum dapat merugikan negara. Ia meluapkan kritikan tersebut melalui media sosial Twitter pribadinya.

Baca Juga: Diduga Mencemarkan Nama Baik Luhut, Said Didu Dilaporkan ke Polisi

2. Said Dudu sempat diplot menjadi komisaris dua BUMN

Dilaporkan Usai 'Senggol' Luhut, Ini Profil Singkat Said DiduEks Sekretaris BUMN Said Didu (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Nama Said Dudu semakin ramai di pemberitaan publik terkait dengan pengangkatan dirinya menjadi Sekretaris Kementerian BUMN. Selain itu, lelaki kelahiran 2 Mei 1962 juga diplot untuk menjadi komisaris di PTPN IV dan PT Bukit Asam Tbk.

Namun, pada tahun 2018, jabatannya sebagai komisaris PT Bukit Asam Tbk dicopot oleh eks Menteri BUMN Rini Soemarno. Hal itu karena, Kementerian BUMN menilai Said Dudu sudah tidak lagi sejalan dengan pemegang saham.

3. Said Didu memiliki karier yang cemerlang, dari pegawai biasa hingga duduk di kursi Eselon I

Dilaporkan Usai 'Senggol' Luhut, Ini Profil Singkat Said DiduGedung BUMN. (IDN Times/Indiana Malia)

Bisa dikatakan karier Said Didu tergolong cemerlang. Ia berhasil mengawali karier dari posisi bawah hingga kemudian menjadi komisaris BUMN. 

Said kali pertama menjadi ASN di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada 1985. Saat itu ia menjadi perekayasa di usianya yang ke 23 tahun. Lalu, pada usia ke 31, ia pun mencapai jabatan eselon III di BPPT.

Berhasil di BPPT, Said Didu diminta untuk menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN pada 2015 hingga 2010. Setelah jabatannya dicopot, ia pun hinggap menjadi Staf Khusus Menteri ESDM pada 2014 hingga 2016.

4. Said Didu akan mulai dimintai keterangan oleh polisi pada 4 Mei 2020

Dilaporkan Usai 'Senggol' Luhut, Ini Profil Singkat Said DiduIstimewa / YouTube Said Didu

Terkait dengan isu pemanggilannya, Said Didu akan mulai diperiksa sebagai saksi pada 4 Mei 2020 pukul 10.00 WIB mendatang. Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Said Didu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Disinggung Kasusnya dengan Said Didu, Luhut: Itu Urusan Anak Buah Saya

Topik:

Berita Terkini Lainnya