Polisi Sita 18 Gram Ganja, Tio Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap aktor senior Irwan Susetio Pakusadewo alias Tio Pakusadewo pada Selasa (14/4) dini hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada KTP, ada satu handphone, satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," kata Yusri dalam live streaming di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).
1. Tio Pakusadewo ditangkap untuk yang kedua kalinya
Yusri menjelaskan, penangkapan Tio berawal dari informasi masyarakat soal adanya seseorang yang menggunakan narkoba pada Senin (13/4) kemarin. Pada sore harinya, polisi segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menggerebek dan menemukan Tio.
"Nah yang menarik di sini, tersangka adalah public figure senior. Ini kali kedua tertangkap. Kalau teman teman (awak media) ingat, 2017 lalu yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti 0,5 gram sabu," jelas Yusri.
2. Tio ketergantungan narkoba jenis sabu
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tio juga mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak lama. Dia pun menjadi ketergantungan mengonsumsi barang haram tersebut. Urin Tio juga mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
"(Untuk) Sabu dia pengakuan awal bisa pakai seminggu sekali," kata Yusri.
Editor’s picks
Sabu tersebut dipasok oleh satu orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial R. Sedangkan ganja, dipasok oleh tersangka berinisial IG.
"Inisial IG ini baru saja tertangkap ya," ucap Yusri.
3. Polisi menggunakan APD saat menangkap Tio
Di media sosial beredar jika polisi menggunakan alat perlindungan diri (APD) saat menangkap Tio. Menurut Yusri, hal itu dilakukan sebagai bentuk inovasi untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Ini salah satu bentuk daripada kesiapsiagaan preventif anggota. Jangan sampai nanti yang bersangkutan juga ODP. Kita harus antisipasi diri," tutur Yusri.
Tio, kata Yusri, juga telah menjalani rapid test. Hasilnya, Tio negatif dari virus corona. Polisi juga masih mendalami mengapa Tio kembali mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 Undang-Undang (UU) nomor 25 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman lima tahun paling rendah, paling tinggi 20 tahun penjara," jelas Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat Ini.
Baca Juga: [BREAKING] Aktor Tio Pakusadewo Ditangkap karena Kasus Narkoba