3 Kali Tidak Ada Salat Jumat karena COVID-19, Bagaimana Hukumnya?

MUI akhirnya memberikan penjelasan terkait hal ini

Jakarta, IDN Times - Penyebaran virus corona membuat sejumlah umat Muslim tidak melakukan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur. Hal itu sesuai dengan fatwa MUI bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur di rumah.

Lantas muncul pertanyaan, bagaimana bila tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut? Mengingat ada hadis yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut disebut kafir. 

Berikut penjelasan MUI.

1. Ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat

3 Kali Tidak Ada Salat Jumat karena COVID-19, Bagaimana Hukumnya?Tempat Sholat di Ruang Terbuka di Monas Week 2019, Jakarta. IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat. 

Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir. 

Kedua, orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya udzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, maka Allah mengunci mati hatinya.

Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada udzur syar'i, maka ini dibolehkan. 

Menurut pandangan para ulama fikih, udzur syar'i tidak salat Jumat antara lain karena sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

Udzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit.

"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," ujar Asrorun dalam keterangan resminya, Jumat (3/4). 

Selain itu, ada beberapa udzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya. 

Baca Juga: Wabah COVID-19: Salat Jumat di Istiqlal Diganti Salat Zuhur di Rumah

2. Dua kondisi uzur yang menyebabkan tidak salat Jumat

3 Kali Tidak Ada Salat Jumat karena COVID-19, Bagaimana Hukumnya?IDN Times/Oetoro Aji

Hingga kini, wabah COVID-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, udzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada.

Al-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan salat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Dalam kitab al-Inshaf juga menyebutkan udzur yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah adalah karena takut terkena penyakit. 

"Dua kondisi di atas menjadi udzur untuk tidak Jumatan. Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit. Selama masih ada udzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat Zuhur," jelas dia. 

3. Terkait hadits soal meninggalkan salat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir adalah yang meninggalkannya tanpa uzur

3 Kali Tidak Ada Salat Jumat karena COVID-19, Bagaimana Hukumnya?IDN Times/Candra Irawan

Asrorun mengatakan bahwa kategori kafir lantaran meninggalkan salat Jumat berlaku apabila meninggalkannya tanpa udzur. Hal itu sesuai dengan sabda.

"Siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya," bunyi sabda tersebut.

Baca Juga: Cegah COVID-19, DKM Masjid Raya Bandung Tiadakan Salat Fardu & Jumatan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya