Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasraya
Pemasangan papan sita dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (26/7/2023) Sore. Penyitaan bangunan peninggalan zaman Belanda tersebut terlihat dari adanya papan penyitaan yang terpasang di kawasan benteng.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Legendaris di Solo, Wajib Coba!
1. Disita terkait penyitaan kasus korupsi Jiwasraya
Papan berwarna ungu tersebut bertuliskan keterangan penyitaan tanah dan bangunan beserta isinya telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam papan itu juga dijelaskan jika lahan disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Di bagian bawah, terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.
Baca Juga: 5 Benteng Kolonial di Indonesia dan Sejarahnya, Satu Ada di Cilacap