TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasraya

Pemasangan papan sita dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat.

Benteng Vastenburg disita oleh Kejaksaan. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (26/7/2023) Sore. Penyitaan bangunan peninggalan zaman Belanda tersebut terlihat dari adanya papan penyitaan yang terpasang di kawasan benteng.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Legendaris di Solo, Wajib Coba!

1. Disita terkait penyitaan kasus korupsi Jiwasraya

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Papan berwarna ungu tersebut bertuliskan keterangan penyitaan tanah dan bangunan beserta isinya telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam papan itu juga dijelaskan jika lahan disita dalam  Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Di bagian bawah, terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

2. Dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Benteng Vastenburg disita oleh Kejaksaan. (IDN Times/Larasati Rey)

Dikonfirmasi terkait penyitaan tersebut Kepala Kejari Solo, DB Susanto, mengakui jika pemasangan papan dilakukan pada Rabu (26/7/2023) pukul 11.00 WIB. Ia mengatakan, jika penyitaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Jakarta Timur.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung. Nanti menunggu penjelasan resmi saja. Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," ujarnya Kamis (27/7/2023).

Ditanya lebih lanjut soal penyitaan, Susanto enggan menjelaskan secara lebih detail. Menurutnya, kewenangan untuk menjelaskan terkait pemasangan papan sita eksekusi Benteng Vastenburg adalah Kejari Jakpus.

Baca Juga: 5 Benteng Kolonial di Indonesia dan Sejarahnya, Satu Ada di Cilacap

Berita Terkini Lainnya