TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendikbud Copot Gelar 2 Guru Besar UNS Terkait Pemilihan Rektor

Dinilai melakukan penyalagunaan wewenang.

Demo FKOR UNS terkait somasi MWA. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut gelar dua profesor dan guru besar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yakni Hasan Fauzi  dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Jabatan keduanya diturunkan menjadi tenaga pelaksana tenaga kependidikan (tendik) tertanggal 26 Juni 2023.

Baca Juga: UNS Terima 3.649 Mahasiswa Baru Jalur SNBT, Ini Jadwal Registrasinya

1. Ada tiga pasal yang dilanggar.

Universitas Sebelas Maret (UNS). (IDN Times/Larasati Rey)

Kedua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS tersebut diketahui melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan isi SK tersebut, ada tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya. Yakni Pasal 3e yang berbunyi, PNS Wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab.

Lalu Pasal 3f menyatakan, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

"Yang ketiga Pasal 5a PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Secara detail Kemendikbud tidak menjelaskan apa saja pelanggarannya. Karena investigasinya sudah sejak November 2022," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar, Jumat (14/7/2023).

2. Dicopot oleh Mendikbud.

Antara

Lebih lanjut, Muhtar mengatakan penjatuhan sanksi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana, dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan. 

Sanksi diberikan oleh Mendikbud Ristek berupa pembebasan jabatan sebagai guru besar (Gubes) di UNS).

"Sesuai bunyi SK, otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," jelas Muhtar.

3. Berkaitan dengan pemilihan rektor.

Tiga calon rektor UNS mengambil nomor urut presentasi. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Muhtar mengatakan jika pencabutan gelar tersebut terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022. Dimana sebelumnya, terdapat kasus kecurangan pemilihan Rektor UNS Solo periode 2023-2028 berbuntut panjang.

Mendikbud Nadiem Makarim bahkan membekukan MWA UNS periode 2020-2025 hingga adanya keputusan berikutnya. Tidak hanya itu, Kemendikbud Ristek juga membatalkan pelantikan Prof Sajidan, sebagai rektor UNS terpilih.

Dimana keduanya menjabat sebagai pengurus Majelis Wali Amanat (MWA). Hasan Fauzi sebelumnya menjabat sebagai Ketua MWA dan Tri Atmojo Kusmayadi sebagai Sekretaris MWA.

"Masuknya kategori pelanggaran berat. Secara detail kami tidak dijelaskan apa saja pelanggarannya. Justru yang tahu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga: Mendikbudristek, Keluarkan Perpanjangan Masa Jabatan Rektor UNS

Berita Terkini Lainnya