TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Undip Pakai UU ITE untuk Jerat Pihak-pihak yang Viralkan Uang Pangkal Rp87 M 

Kasusnya akan dilaporkan ke Polda

https://www.zonareferensi.com/uu-ite/

Semarang, IDN Times - Pengelola kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bakal memakai dua aturan undang-undang sekaligus untuk memproses kasus uang pangkal Rp87 miliar yang sudah viral di akun Twitter, pada Sabtu pekan kemarin. Pelaksana tugas Wakil Rektor Undip, Dwi Cahyo Utomo, mengaku kedua aturan yang akan dipakai yaitu UU ITE dan UU Pers. 

"Yang jelas kita mengikuti peraturan dalam UU ITE. Artinya UU ITE yang kita gunakan. tapi kami pertimbangkan juga UU Pers juga nanti kita gunakan juga sebagai spesialisasinya," ujar Dwi saat dikontak IDN Times, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Viral Uang Pangkal Rp87 Miliar, Rektor Undip Pilih Laporkan ke Polisi

1. Undip berupaya usut uang pangkal Rp87 miliar yang viral

(Universitas Diponegoro Semarang) psdku.undip.ac.id

Lebih lanjut, ia masih mengkaji kemungkinan lain untuk memakai semua peraturan hukum yang berlaku guna menjerat pihak-pihak yang menyebarluaskan kabar uang pangkal Rp87 miliar tersebut. 

Menurutnya, pihak kampusnya sudah mempelajari ketentuan hukumnya agar kasus itu dapat dituntaskan. 

"Kita sudah pelajari segala sisi hukumnya. Jadi ada dua undang-undang. Pertama UU TIE dan kedua kita pakai UU Pers. Itu yang akan mengarah ke proses hukumnya," jelasnya. 

2. Undip laporkan kasus viral uang pangkal ke Polda

Ilustrasi mahasiswa. canva

Ia mengungkapkan pihaknya akan memberikan laporan resmi ke pihak kepolisian pada sore hari ini. Upaya melaporkan ke polisi, ia mengklaim sesuai keinginan Rektor Undip. 

"Rencana akan kita laporkan sore ini. Pak Rektor yang minta. Mungkin setelah Pak Rektor selesai dengan kegiatannya, akan ditujukan ke polisi. Nantinya akan dilaporkan ke Polda," bebernya.

Baca Juga: Viral Uang Pangkal Rp87 Miliar, Rektor Undip Pilih Laporkan ke Polisi

Berita Terkini Lainnya