Undip Pakai UU ITE untuk Jerat Pihak-pihak yang Viralkan Uang Pangkal Rp87 M
Kasusnya akan dilaporkan ke Polda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pengelola kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bakal memakai dua aturan undang-undang sekaligus untuk memproses kasus uang pangkal Rp87 miliar yang sudah viral di akun Twitter, pada Sabtu pekan kemarin. Pelaksana tugas Wakil Rektor Undip, Dwi Cahyo Utomo, mengaku kedua aturan yang akan dipakai yaitu UU ITE dan UU Pers.
"Yang jelas kita mengikuti peraturan dalam UU ITE. Artinya UU ITE yang kita gunakan. tapi kami pertimbangkan juga UU Pers juga nanti kita gunakan juga sebagai spesialisasinya," ujar Dwi saat dikontak IDN Times, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Viral Uang Pangkal Rp87 Miliar, Rektor Undip Pilih Laporkan ke Polisi
1. Undip berupaya usut uang pangkal Rp87 miliar yang viral
Lebih lanjut, ia masih mengkaji kemungkinan lain untuk memakai semua peraturan hukum yang berlaku guna menjerat pihak-pihak yang menyebarluaskan kabar uang pangkal Rp87 miliar tersebut.
Menurutnya, pihak kampusnya sudah mempelajari ketentuan hukumnya agar kasus itu dapat dituntaskan.
"Kita sudah pelajari segala sisi hukumnya. Jadi ada dua undang-undang. Pertama UU TIE dan kedua kita pakai UU Pers. Itu yang akan mengarah ke proses hukumnya," jelasnya.
Baca Juga: Viral Uang Pangkal Rp87 Miliar, Rektor Undip Pilih Laporkan ke Polisi